Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Revitalisasi Nilai Pancasila sebagai Etika Pelayanan Publik

Radar Digital • Senin, 2 Oktober 2023 | 21:00 WIB

 

Daris Wibisono Setiawan
Daris Wibisono Setiawan

Pemerintah melalui Kemdikbudristek pada peringatan hari kesaktian Pancasila tahun 2023 mengambil tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju". Sebuah rangkaian kata yang terangkai menjadi sebuah kalimat tema yang mengandung makna besar, bagaimana ideologi pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup rakyat Indonesia sebagai pemersatu derap langkah di atas keberagaman yang indah antara Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Tentu saja, pancasila tak sekedar dihafalkan dan berhenti di bibir saja, akan tetapi Pancasila sebagai nilai utama bangsa Indonesia harusnya masuk menjadi mindset serta budaya anak bangsa, melekat dan di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sesuai peran masing-masing. Dari sisi pelayanan publik, nilai Pancasila adalah instrumen utama dalam mewujudkan pelayanan publik berperadaban. Pasalnya pelayanan yang berkualitas/prima ditandai dengan terlaksananya seluruh sila-sila yang ada di Pancasila, mulai dari nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan hingga nilai keadilan.

Pelayanan publik merupakan hal penting dalam pemerintahan negara. Pasal 28 UUD menjadi norma bahwa negara juga berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Hal-hal tersebut bisa dikatakan adalah kewajiban negara dan pemerintah sebagai pengemban amanat rakyat di bidang pelayanan umum yakni harus bisa melayani dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Jaminan pelayanan publik bagi masyarakat juga tertuang dalam Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang menandakan bahwa pelayanan publik merupakan hak warga negara dan kewajiban negara dalam penyelenggaraannya. Akan tetapi, kenyataannya sistem administrasi yang dijalankan oleh aparatur negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik saat ini sedikit banyak masih dipengaruhi oleh peninggalan pemerintah kolonial.

Dalam perspektif sejarah dan akhirnya menjadi dosa warisan turun temurun yang salah kaprah pula bahwa birokrasi di Indonesia adalah warisan kolonial Belanda yang cenderung ingin dilayani. Birokrasi diartikan sebagai kerajaan modern yang rajanya adalah pejabat. Jika birokratnya berjumlah banyak, maka pejabat menerapkan model Parkinsonian yang demi kepentingan politik kekuasaannya dilakukan pembagian struktur kebirokrasian. Akibatnya struktur kebirokrasian menjadi besar tetapi tidak efektif, tidak efisien. Pada model itulah yang akhirnya muncul perspektif masyarakat umum bahwa birokrasi itu identik dengan sesuatu hal yang bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Maka dari itu, Ahmad Basarah (2020) menyatakan bahwa “Penguatan Pancasila untuk birokrat sangat penting dan harus dilaksanakan, karena birokrat merupakan ujung tombak negara dalam pelayanan publik pada masyarakat.”

Pemaknaan etika sebagai diksi penting karena pelayanan publik berhimpitan dengan perilaku patologi dalam pelayanan publik, yaitu sekumpulan perilaku dari birokrat yang negatif (disfungsional): “birokratis,” berbelit-belit, tidak ramah, hingga “berbayar bawah tangan.” Padahal kepatuhan birokrat sebagai implementor pelayanan sebagai aspek pendukung keberhasilan dari kebijakan pemerintah. Realitas tersebut sebagai diksi jika Pemerintah tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan Pancasila. Harusnya Pancasila diinternalisasi agar kebijakan dalam memberi pelayanan mencerminkan Pancasila.

ASN sebagai pelaku organisasi sektor publik dalam menjalankan pelayanan tentunya itu adalah wujud nyata dalam melaksanakan bela negara. Menurut UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara menerangkan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara dapat dilakukan secara fisik atau pun nonfisik. Upaya fisik untuk melakukan upaya bela negara bagi masyarakat sipil dalam kaitannya dengan ASN dapat ditunjukkan dengan melakukan pekerjaannya dengan sungguh-sungguh karena posisinya yang sebagai abdi negara. Sikap rela berkorban harus tertanam kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama pada jiwa ASN. Sebagai abdi negara harus memiliki rasa tanggung jawab yang kuat karena keberadaannya yang untuk melayani masyarakat.

Ideologi pancasila relevan memandu atau memengaruhi suatu kebijakan publik sehingga menjadi hal menonjol untuk penyusunan dan pengaturan sikap dalam kerja. Pancasila dalam perspektif pelayanan publik dapat dirunut dari titik temu: sebagai dasar kebijakan yang mengayomi dan melayani; titik tumpu: sebagai representasi kinerja tanpa perbedaan SARA; dan titik tuju: agar berorientasi pada keadilan dan kemakmuran sebagaimana tujuan terbentuknya pemerintahan negara. Dari sisi pelayanan publik, nilai Pancasila adalah instrumen utama dalam mewujudkan pelayanan publik berperadaban. Pasalnya pelayanan yang berkualitas/prima ditandai dengan terlaksananya seluruh sila-sila yang ada di Pancasila, mulai dari nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan hingga nilai keadilan. Semua nilai tersebut, menjadi bagian tak terpisahkan dalam konsep membangun pelayanan publik yang menyenangkan antara rakyat dan pemerintah.

Pelayanan publik ditinjau dari Sila Ketuhanan, maka pelayanan publik akan merespons bahwa melayani rakyat adalah tugas mulia yang diberikan Tuhan kepada semua penyelenggara pelayanan publik di Republik ini, karena nilai Ketuhanan yang akan mengantarkan siraman makna. Bahwa, bekerja untuk rakyat adalah ibadah, bekerja adalah rahmat dan bekerja adalah amanah. Ditinjau dari Sila Kemanusian, maka pelayanan publik senada berbicara tentang makna kehadiran negara di setiap urusan dan keperluan rakyatnya, memberi penghormatan bahwa setiap manusia punya kesamaan derajat dan berhak diperlakukan adil dan dihormati sebagai sesama manusia;

Ditinjau dari Sila Persatuan, bahwa pelayanan harus mencerminkan kepentingan bangsa dan negara, maka pelayanan publik akan memegang erat tali-tali itu menjadi simpul yang akan menyatukan di atas segala perbedaan, tidak mengenal perbedaan perlakuan, namun menumbuhkan toleransi dan moderasi berkehidupan dan beragama; Ditinjau dari Sila Kerakyatan, maka pelayanan publik memberi ingatan segar bahwa jabatan dan "kekuasaan" yang dititipkan oleh rakyat kepada mereka, adalah dari suara rakyat yang selama ini berjibaku untuk mereka raih pada konstelasi pemilu. Pelayanan publik dari Sila Keadilan, maka pelayanan publik wajib menjaga wasiat itu dalam setiap aspek perilaku, pemenuhan standar, serta pelibatan partisipasi publik yang mengedepankan sikap adil melayani, bahwa kinerja birokrat harus dengan memberi pengakuan dan perlindungan hak rakyat. Akhirnya, dalam melaksanakan pelayanan publik yang optimal tentunya membutuhkan model kepemimpinan pancasila, kepemimpinan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, disemangati azas kekeluargaan, memancarkan wibawa serta menumbuhkan daya mampu untuk membawa serta masyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

*) Penulis adalah Kepala SMKN 1 Klabang, Bondowoso.

Editor : Radar Digital
#pancasila #revitalisasi