MUNGKIN karena terlalu banyak persepsi negatif tentang skripsi, tesis, atau disertasi yang merupakan tugas akhir sebuah jenjang perkuliahan. Bayangan lembar kertas bertumpuk, buku-buku tebal, literatur dari berbagai belahan dunia dengan teori serta penelitian terdahulu. Berhadapan dosen pembimbing, bergetarnya jantung berhadapan dosen penguji atau image negatif persepsi adanya plagiat tugas akhir hingga praktik jual beli. Persepsi yang bertahun-tahun bertumpuk, akhirnya membentuk image skripsi dianggap seperti “hantu’’ .
Persepsi ini yang kemudian mungkin membuat paparan Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), bahwa persyaratan kelulusan mahasiswa di Perguruan tinggi tidak lagi diharuskan menyusun skripsi untuk gelar sarjana atau S-1, tesis untuk S-2, dan disertasi pada tugas akhir S-3 atau doktoral. Sebuah statement yang fenomenal mengenai kuliah tanpa skripsi, tesis atau disertasi menjadi fenomenal dan angin segar bagi para insan yang ingin mengenyam strata tersebut.
Lebih jelasnya sebenarnya ungkapan tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023. Tepatnya adalah langkah ini merupakan langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Lha, bagaimana ceritanya bahwa peniadaan skripsi ini menjadi metode peningkatan mutu pendidikan tinggi? Padahal hal tersebut menghilangkan budaya menulis akhir yang memaksa suka atau tidak suka, mau atau tidak paham. Seorang sarjana harus mampu membuat karya ilmiah setelah sebelumnya melalui kajian pustaka dari berbagai sumber-sumber berjibaku dengan revisi-revisi kemudian riset sesuai metode penelitian yang sesuai. Pada tugas akhir ini kemampuan menulis, membaca, mengkaji di uji.
Namun, kompetensi utama lulusan program studi tidak melulu ditinjau dari kemampuan menulis, riset, literatur, karena beragamnya bidang keahlian seseorang. Kompetensi seorang sarjana minimal menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya; dan mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi.
Sebagai jawaban dari penguasaan kompetensi tertentu, maka program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan. Hal tersebut sama pada program master S-2 yaitu mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. Program magister, minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif; program magister terapan, minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.
Ada pilihan yang menjadi alternatif selain karya ilmiah yang berbentuk skripsi, tesis yaitu tugas akhir bisa berprototipe dan proyek. Apakah itu lebih mudah dari skripsi??? Jawabannya adalah bisa lebih mudah bagi orang yang tidak menyukai bidang menulis dan riset. Orang-orang seni, desainer, perancang robotik, orang-orang yang menyukai karya-karya yang ingin mendesain sebuah prototipe dan proyek-proyek nyata di bidangnya. Namun bagi orang yang menyukai riset dan penulisan tentunya lebih confident dalam merancang sebuah riset bermutu yang akan berguna bagi menjawab berbagai persoalan dalam kondisi empiris.
Prototipe yang bagaimana, proyek berbentuk apa yang akan disepakati menjadi sebuah tugas akhir yang menjadi kelayakan seseorang berhak menyandang gelar masih menunggu turunan peraturan menteri tersebut yang berbentuk juklak juknis bagi penyelenggaraan pendidikan.
Hal yang terpenting adalah untuk selalu berfikir tentang membuat karya yang memiliki kemanfaatan karena perguruan tinggi tentunya memberikan kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia yang berkelanjutan.
Kita semuanya tentunya sepakat bahwa pendidikan tinggi haruslah memiliki kerangka kurikulum yang efektif, inklusif, dan adaptif sesuai dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kehidupan masyarakat sehingga memiliki lulusan yang mampu berbicara di dunia industri memiliki kecakapan mental dan kemampuan adaptasi pada kondisi dunia yang bergerak dinamis. Tentunya kita sepakat bahwa standar-standar kompetensi tersebut ingin menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif mengembangkan potensinya.
Bersama-sama untuk membudayakan keilmuan di semua bidang. Apa pun bidang yang dipilih untuk selalu ditekuni dan di senangi sehingga menjadi ahli. Menghilangkan budaya instan untuk tidak memotong kompas mencari jalan terobosan yang tidak sesuai dengan hal-hal tidak baik sehingga menghilangkan kesempatan untuk lebih naik derajat keilmuannya. Semua manusia memang unik memiliki kemampuan berbeda. Allah menakdirkan seseorang memiliki kemampuan dan kecerdasan sedangkan yang lain biasa saja atau berbakat di bidang lainnya. Maka tentunya penghormatan terhadap keberbedaan adalah berkah menjadikan dunia lebih indah.
*) Penulis adalah Dosen Institut Teknologi dan Sains Mandala.
Editor : Radar Digital