Oleh : Fina Rosalina*)
KASUS Meylisa Zaahra. seorang selebgram yang sempat viral di Tulungagung, menjadi korban KDRT atas musabab yang unik dan menggelitik. Selebgram berwajah ayu itu, memergoki chat mesra suaminya dengan pria lain melalui direct message instagram. Bukan dengan perempuan sebagaimana lazimnya.
Cekcok tak bisa dihindari. Terjadilah kekerasan dalam rumah tangga. Suami pelakunya. Lepas dari permasalahan KDRT yang menimpa Meylisa Zaahra, paling tidak, kasus di atas merupakan fenomena baru.
Baru, karena perselingkuhan itu dilakukan dengan sesama jenis. Sama sama kaum adam. Artinya, suami Meylisa berselingkuh dengan seorang lelaki sebagai kekasihnya. Hubungan asmara sesama lelaki, dikenal dengan istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Kejadian tersebut membuat kaget. Bahkan potensial menjadi wabah hingga berkembang menjadi budaya. Dengan kata lain, pelakor saat ini tidak lagi menjadi monopoli perempuan. Laki-laki juga sangat mungkin menjadi ancaman karena LGBT. Mencermati data yang dilansir website Mahkamah Agung.
Tahun 2019 ditemukan bahwa 60 pasutri berpisah dikarenakan suaminya homoseksual, dan 100 orang berpisah disebabkan istrinya lesbian. Ngeri dan tidak mudah dihindari. Masyarakat menganggap perselingkuhan sebagai perbuatan tercela.
Perselingkuhan dianggap sebagai inbreuk op de heiligeband van het huwelijk atau suatu penodaan terhadap ikatan suci dari perkawinan. Atas dasar penolakan masyarakat dari sifat tercelanya perbuatan perselingkuhan, maka dijadikanlah delik perselingkuhan sebagai perbuatan pidana.
Delik ini diatur dalam ketentuan Pasal 284 KUHP, hal mana dilekatkan pula terhadap perbuatan tersebut sanksi pemidanaan. Namun demikian perlu dipahami bahwa konsep perselingkuhan yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang komunal dan religius berbeda dengan konsep perselingkuhan yang dianut dalam KUHP (lama).
Perselingkuhan dalam norma hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, disebut dengan istilah overspel, sedangkan padanan lainnya digunakan istilah perzinahan (adultery). Overspel dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan.
R Soesilo memberikan makna overspel, sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya.
Selanjutnya, diberikan syarat telah terjadinya overspel adalah: Pertama, dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya;
Kedua, telah terjadi vleeslijk gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Ketiga, perbuatan tersebut harus diadukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan, sebagai konsekuensi delik aduan absolut.
Perselingkuhan dalam budaya masyarakat Indonesia adalah perzinahan yang terjadi di luar hubungan pernikahan yang sah.
Kembali pada derita Meylisa Zaahra. sebagai berikut: Anggap saja Meylisa Zaahra telah mengetahui bahwa telah terjadi perzinahan antara suami dengan kekasihnya yang lelaki itu.
Meylisa Zaahra tidak dapat mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib sebagai delik overspel, sebab syarat delik zina, yaitu dilakukan dengan lawan jenis, tidak terpenuhi.
Tentu saja hal ini bisa dianggap merugikan bagi Meylisa Zaahra sebab perlindungan hukum tidak memihak padanya atas nestapa karena ulah suaminya. Konsep overspel diatur melalui instrumen hukum pidana guna menjaga ikatan perkawinan.
Konsep menjaga harus diartikan secara filosofis sebagai perlindungan hukum yang diberikan Negara kepada warga negara-nya atas dasar echbreuk, schending ing der huwelijk strouw yaitu pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan.
Namun demikian berdasarkan keberlakuan asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Dalam pengertian hukum tertulis.
Jika belum ada hukumnya maka sanksinya bersifat otonom, berupa sanksi sosial dalam bentuk caci maki, pengucilan, malu, merasa berdosa, diisolasi dan sejenisnya.
Dengan kata lain, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa telah terjadi kekosongan aturan untuk mengatur wajah baru perselingkuhan.
Lantas, apa tautan dengan kondisi masyarakat Jember kini ? Atas kondisi hukum yang belum mengcover fenomena tersebut, PemKab Jember seharusnya memikirkan langkah apa yang seharusnya diterapkan guna mengantisipasi keadaan tersebut.
Betul memang, konsep overspel telah diperbaiki melalui Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Namun KUHP 2023 baru dapat diberlakukan pada Tahun 2026.
Sedangkan fenomena di Kabupaten Jember tidak lagi bisa dianggap sebelah mata. Apa buktinya.. ?
Pertama. Permasalahan LGBT di Kabupaten Jember tidak dapat lagi dipandang sebelah mata, dilansir melalui media Facebook dengan nama “ gay jember” sudah terdapat 2.487 anggota yang masuk dan menjadi komunitasnya.
Kedua, tingkat perceraian di Kabupaten Jember yang begitu tinggi, dilansir melalui Web Pengadilan Agama Jember, tahun 2022 Pengadilan Agama telah menangani 6.057 perkara tentang perceraian.
Dua dasar tersebut, sudah cukup menjadi alasan bagi PemKab Jember untuk turun tangan menyelamatkan keutuhan keluarga masyarakat Kabupaten Jember.
Secara ekstrem, bisa saja Bupati melakukan pencegahan secara menyeluruh dengan dikeluarkannya Perda Anti LGBT, sebab beberapa daerah telah mengambil langkah tersebut.
Lagipula pembuatan Perda adalah sah untuk dilakukan guna menjaga stabilitas sosial. Hemat penulis, in casu, untuk menanggulangi tindak pidana overspel LGBT, belumlah perlu untuk dikeluarkan Perda Anti LGBT.
Bukan tidak konsisten, namun tentang konsep pemidanaan dalam hukum pidana selalu memiliki karakteristik yang bersifat khusus.
Kurang tepat kiranya menerapkan sanksi pemidanaan atas tindak pidana overspel dalam Perda, sebab belumlah ditemukan cantolan hukum di atas Perda yang mengatur tentang sanksi tindak pidana overspel bagi kaum LGBT. Cukuplah menunggu sampai KUHP 2023 diberlakukan.
Salah satu instrumen lain yang dapat dijadikan alat untuk menanggulangi fenomena perceraian yang diakibatkan oleh perselingkuhan sesama jenis adalah mekanisme Politik Hukum Non-Penal.
yaitu Kebijakan pendekatan sosial berupa edukasi pentingnya awareness menjaga dan menghindarkan diri dan keluarga dari lingkungan negatif.
Stakeholder mulai dari PemKab hingga pemuka agama harus intensif, turun kebawah, melakukan pembinaan serta edukasi. Mencegah akan selalu lebih baik dari mengobati.
Jika tidak, jangan kaget kalau kasus perceraian yang diakibatkan perselingkuhan sesama jenis mulai bermunculan di Kabupaten Jember. (*)
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember
Editor : Radar Digital