Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perda Kebencanaan yang Amat Dinantikan

Alvioniza • Jumat, 14 Juli 2023 | 16:10 WIB

 

Oleh: Bhirawa Odie Prino Secaria
Oleh: Bhirawa Odie Prino Secaria

RADARJEMBER.ID- JEMBER menjadi salah satu kabupaten yang memiliki potensi bencana aktif. Topografi yang dikelilingi pegunungan, serta didukung garis pantai yang membentang sepanjang 170 km menjadikan Kabupaten Jember memiliki risiko rawan bencana. Belum lama ini intensitas hujan di beberapa kawasan cukup tinggi. Dampak dari keadaan ini menjadikan beberapa kabupaten diterpa bencana mulai dari banjir hingga tanah longsor. Hal ini tentu saja menimbulkan korban jiwa serta menyebabkan kerugian material. Akses jalan yang tertutup lumpur, jembatan antar desa yang terputus dan sejumlah warga kehilangan tempat tinggal. Keadaan tersebut merupakan sedikit gambaran yang terjadi ketika bencana datang. Bukan berarti karena tidak ada deteksi dini maupun pencegahan, namun tata kelola kebencanaan dirancang untuk meminimalisir kerugian yang ditimbulkan.

Pengendalian bencana salah satunya melalui perda (peraturan daerah). Hal ini penting untuk dilakukan sebagai payung hukum mengenai penanganan kebencanaan, selain itu untuk meningkatkan indeks kapasitas daerah. Mengingat Kabupaten Jember memiliki indeks yang rendah khususnya untuk bidang kebencanaan karena belum memiliki perda kebencanaan tersebut. Kebencanaan sendiri datangnya tidak bisa diprediksi dan tidak bisa direncanakan. Maka dari itu, kebencanaan merupakan bagian dari kedaruratan.   Sehingga payung hukum yang jelas dibutuhkan untuk mengatasi kebencanaan ini. Ketika terjadinya bencana datang tidak terduga dan tidak teranggarkan, maka masih bisa tertangani secara vertikal karena terhubung oleh BPBD provinsi maupun BNPB pusat.

Tentu kita masih teringat jelas, duka diawal tahun 2006 banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. Kerugian yang ditimbulkan cukup besar, mulai kehilangan anggota keluarga, kehilangan tempat tinggal, kehilangan lapangan kerja serta akses fasilitas umum rusak. Lebih jauh lagi dampak sosial dan dampak psikologis sangat berpengaruh terhadap keadaan warga sekitar yang menjadi korban. Tidak mudah menghapus trauma akibat bencana, terutama yang kehilangan anggota keluarganya. Efek jangka panjang tentunya sangat tidak nyaman untuk perkembangan psikologis korban. Kembali pada Perda kebencanaan ini, ternyata sejak tahun 2013 BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Jember belum memiliki Perda Kebencanaan. Sehingga Kabupaten Jember menjadi satu-satunya Kabupaten yang belum memiliki Perda Kebencanaan di Provinsi Jawa Timur.

Hakikat diterbitkannya Perda tersendiri yakni sebagai sarana penampung kondisi khusus didaerah yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari undang-undang melainkan sebagai sarana hukum ciri khas masing-masing daerah. Tentunya tiap daerah memiliki karakteristik topografi yang berbeda-beda. Bayangkan saja bila Perda kebencanaan ini segera diterbitkan, tentu saja mekanisme penanganan kebencanaan jauh lebih tertata dan efisien. Kita lihat Kabupaten yang sudah menerbitkan Perda Kebencanaan di antaranya Kabupaten Lumajang yang sudah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang penanggulangan bencana. Ada pula Kabupaten Banyuwangi yang sudah menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang penanggulangan bencana.

Kabupaten Jember harus berusaha mengejar ketertinggalannya mengenai pengesahan Perda kebencanaan ini. Karena nantinya Perda kebencanaan ini menjadi dasar hukum maupun acuan penanganan kebencanaan yang ada didaerah. Destana (Desa Tangguh Bencana) merupakan lanjutan implementasi dari Perda kebencanaan. Pembentukan Destana sendiri sebagai usaha untuk mengenalkan sistem kewaspadaan dini terhadap bencana yang ada di kawasan desa itu sendiri. Langkah pertama yang dikenalkan yaitu mengenai karakteristik topografi yang ada di desa. Sungguh ironis ketika suatu penduduk tidak mengenali karakteristik topografinya. Di antaranya terkait ketinggian suatu desa, kontur tanah, batas desa, demografi maupun letak geografisnya. Banyak variabel yang memengaruhi terjadinya suatu bencana. Mulai dari faktor alam hingga buatan. Faktor alam misalkan terjadinya letusan gunung berapi.

Jika bencana yang ditimbulkan karena campur tangan manusia biasanya disebut sebagai kategori faktor buatan. Misalkan saja terjadi alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi, yang mengakibatkan vegetasi berubah. Ketika perubahan vegetasi berubah tentu saja daerah resapan air menjadi berkurang. Intensitas air hujan yang tinggi menimbulkan banjir bandang yang cukup besar. Karena di hulu daya tampung resapan air sudah tidak mampu menahan guyuran hujan yang cukup tinggi. Akibatnya bibir sungai melebar dan terjadi endapan sedimentasi karena membawa lumpur dari hulu menuju hilir.

Selain menimbulkan ketidakseimbangan ekosistem, bencana yang tidak tertangani dengan baik cenderung hanya akan menghamburkan biaya dalam penanganannya. Karena kejadian yang berulang perlu dilakukan observasi menyeluruh dan mendalam. Bila hanya tambal sulam terhadap penanganan yang ada tanpa memikirkan jangka panjang, tentu saja proses pembangunan yang dilakukan pasca bencana menjadi sia-sia. Anggaran yang besar terhadap penanganan kebencanaan diperlukan pada saat preventif maupun pasca kejadian. Bencana yang datang tidak akan pernah membuat janji dan tidak akan bisa ditangani bila kita tidak menyiapkan diri. Sistem peringatan dini sebagai bekal terhadap Destana.

Perwakilan penduduk yang terpilih menjadi anggota Destana adalah orang-orang yang memiliki jiwa sosial maupun kepekaan terhadap lingkungan. Bila kita bepergian ke Kabupaten Banyuwangi tentu kita menjumpai sejumlah warga disepanjang Gunung Gumitir mengatur lalu lintas. Hal ini merupakan sebagian kecil dari apa yang dicontohkan oleh Destana itu sendiri. Bayangkan saja ketika terjadi bencana semisal tanah longsor atau pohon tumbang di sekitar Gunung Gumitir, jika bukan warga sekitar yang pertama kali melakukan penanganan lantas siapa lagi.

Selain sebagai informan pertama, warga di sekitar Gunung Gumitir juga membantu arus buka tutup lalu lintas. Ketika kejadian serupa tidak ada yang melakukan penanganan secara cepat, tentu saja dampak yang ditimbulkan cukup banyak. Selain kemacetan lalu lintas, di sisi lain masyarakat yang akan bepergian menjadi terhambat. Upaya pengesahan Perda kebencanaan sudah sangat dinantikan. Sehingga tindak lanjut penanganan kebencanaan menjadi lebih tertata dan terorganisir. Karena lanjutan Perda kebencanaan tidak hanya sebagai payung hukum melainkan implementasi melalui terbentuknya Destana.

*) Penulis adalah Tenaga Promosi Kesehatan Puskesmas Sukowono.

 

Editor : Alvioniza
#Jember #perda kebencanaan