Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jember dan Darurat Tim Ahli Cagar Budaya

Radar Digital • Jumat, 7 Juli 2023 | 16:30 WIB
Photo
Photo

Oleh: Akhmad Ryan Pratama *)

JEMBER merupakan kota yang memiliki nilai-nilai tinggalan sejarah yang cukup banyak dan beragam. Tinggalan-tinggalan sejarah di Jember berasal dari kebudayaan megalitikum, masa Hindu-Buddha, masa Islam, masa kolonial, sampai masa Perang Dunia (PD) II.

Bentuk-bentuk tinggalan kebudayaan megalitikum seperti batu kenong, menhir, dan benda-benda sejenisnya terdapat di beberapa situs, salah satunya berada di Situs Duplang, Kecamatan Arjasa.

Mengenai keberadaan tinggalan sejarah dari masa Hindu di Jember saya merujuk kepada catatan yang disusun oleh Dr Veerbeek pada tahun 1923. Catatan ini berisi daftar inventaris pendataan mengenai benda-benda purbakala yang ditemukan dan dilaporkan di seluruh wilayah Jawa, termasuk Jember.

Tinggalan-tinggalan yang dicatat dalam laporan ini diperkirakan diciptakan pada masa Hindu di Jawa sekitar abad XII–XV M. Berdasarkan catatan tersebut, tinggalan-tinggalan sejarah yang diperkirakan dari masa Hindu di Jember terletak di beberapa daerah, seperti Rambipuji, Ajung, Kranjingan, Garahan, Tanggul, Poeger, dan beberapa wilayah lainnya.

Sesuai dengan catatan tersebut terdapat puluhan laporan temuan-temuan tinggalan masa Hindu di Jember, namun lokasi penemuan tinggalan tersebut dicatat 100 tahun lalu.

Sehingga, apabila dilakukan pengecekan lapangan, kemungkinan besar tinggalan-tinggalan tersebut lokasinya telah berpindah, bentuknya telah berubah, atau bahkan raib tak terlacak keberadaannya.

Tinggalan masa kolonial banyak terlihat di Jalan Gadjah Mada, pabrik gula beserta infrastrukturnya, termasuk fasilitas pergudangan dan perumahan yang khas menerapkan gaya Indis.

Salah satu yang paling ikonik mungkin Café Rolas yang terletak berdekatan dengan pusat perbelanjaan Lippo. Banyaknya bangunan kolonial di Jember juga tidak terlepas dari kemajuan industri perkebunan yang berkembang di awal abad XX.

Bangunan masa PD II juga terdapat di wilayah Jember. Terdapat sekitar 17 objek kubu pertahanan baik berupa bungker maupun gardu pertahanan yang pernah didata oleh Balai Arkeologi Yogyakarta pada tahun 2015. (Chawari, 2015: 172).

Adanya peninggalan sisa-sisa bangunan pada masa PD II semakin mempertegas kompleksitas ragam dan jenis tinggalan-tinggalan sejarah yang terdapat di Kabupaten Jember.

Tinggalan sejarah di Jember yang sangat bervariatif dan beragam, baik dari bentuk maupun periodisasi terciptanya. Tentunya ini dapat menjadi potensi yang sangat berharga untuk dikembangkan dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Jember.

Tidak Dilaksanakannya Undang-undang Cagar Budaya?

Setelah terjadinya Reformasi pada tahun 1998, pemerintah pusat mulai memberikan angin kebebasan bagi pemerintah daerah untuk mulai menetapkan objek cagar budaya berupa benda sesuai dengan nilai-nilai sejarah, dan budaya serta tradisi lokal pada masing-masing daerah.

Salah satunya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

UU Nomor 11 Tahun 2010 menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1992, yang sudah dirasakan tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman dan perkembangan teknologi.

Pemerintah pusat menyadari bahwa perlu disahkannya sebuah UU Cagar Budaya yang mampu mengakomodasi perlindungan benda-benda sejarah sesuai dengan memori dan karakteristik nilai-nilai yang dipercaya pada daerah masing-masing.

Karenanya, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 terdapat pasal 11 bahwa, “Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dapat diusulkan sebagai cagar budaya”.

Pasal 11 secara eksplisit memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan cagar budaya selama benda tersebut memiliki arti khusus bagi suatu peristiwa sejarah penting yang terjadi di Kabupaten Jember.

Sehingga peristiwa tersebut harus tetap diingat untuk diambil hikmah atau pelajarannya dalam kehidupan sehari-hari.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya semakin menegaskan peran aktif pemerintah baik pusat atau daerah untuk mendata tinggalan sejarah yang ada di daerah masing-masing.

Seperti yang termaktub dalam pasal 4 – 8 PP Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa setiap individu atau kelompok masyarakat wajib untuk melaporkan temuan objek diduga cagar budaya (ODCB) kepada polisi atau instansi pemerintah daerah yang menaungi bidang sejarah ataupun kebudayaan.

Setelahnya, pemerintah daerah wajib untuk mengadakan kajian kelayakan terhadap ODCB tersebut, apakah benda tersebut termasuk dalam kategori ODCB atau tidak.

Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk merawat dan melestarikan ODCB yang telah didata. Butuh inisiatif dari pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sidang penetapan ODCB menjadi cagar budaya (CB) dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), untuk kemudian status ODCB ditetapkan menjadi CB tingkat kabupaten atau kota.

Namun, seperti diketahui Kabupaten Jember tidak memiliki TACB, sehingga hal ini menjadi persoalan yang cukup pelik, dan menjadi hambatan dalam melaksanakan implementasi UU Nomor 11 Tahun 2010.

Ancaman Terhadap Kelestarian Tinggalan Sejarah

Vakumnya TACB membuat beberapa ODCB di Jember tidak terlalu mendapatkan perhatian dalam pelestarian. Beberapa bangunan kolonial seperti gudang yang terdapat di seberang mal Lippo telah dihancurkan terlebih dahulu tanpa adanya proses pendataan atau dokumentasi.

Selama Kabupaten Jember tidak memiliki TACB, maka ancaman hilangnya tinggalan sejarah akan semakin besar. Masyarakat akan kehilangan jati dirinya, karena monumen ataupun benda-benda simbolis penyimpan memori kolektif masyarakat akan perlahan hilang tanpa sempat didata, ataupun dipelajari.

Sudah seharusnya Kabupaten Jember serius menangani pelestarian tinggalan sejarah yang cukup banyak dan beragam.

Bandingkan dengan Balikpapan salah satu kota di Kalimantan Timur yang objek cagar budayanya hanya ada dari masa kolonial dan masa PD II.

Jember memiliki hampir seluruh bentuk tinggalan-tinggalan sejarah dari seluruh lini masa, hal ini cukup membuktikan bahwa dahulunya wilayah Jember sangat dinamis dan memiliki fungsi yang cukup strategis dalam lintasan perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

*) Penulis adalah staf pengajar pada Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Jember.

Editor : Radar Digital
#Tim Cagar Budaya #Sejarah Jember