Keberadaan kritik dalam bingkai demokrasi Pancasila di Indonesia harusnya menjadi pilar penting dalam menjamin kebebasan berekspresi masyarakat serta alternatif pemerintah dalam upaya kontrol kebijakan publik. Sehingga keberadaan masyarakat sipil menjadi meaningful participation karena keterlibatan masyarakat dan seluruh lapisannya sebagai pengawas diharapkan mampu memastikan pembangunan berjalan dengan baik di segala sektor.
Pada status quo ini, posisi kritik dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum menjadi perbincangan hangat tatkala kritik dihadapkan pada narasi yang menggiring penyampaian aspirasi tersebut menjadi sebuah ujaran penghinaan dan menjadi bahan kriminalisasi pemerintah. Ruang ekspresi seperti menghadirkan ancaman untuk masyarakat agar selalu bungkam.
Seperti kisah pelajar asal Lampung Bima Yudho Saputro yang sedang menempuh pendidikan di Australia, berdasarkan unggahan video kritik terhadap pemerintah Lampung pada akun @awbimaxreborn yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembangunan infrastruktur, proyek Kota Baru, birokrasi, sistem pendidikan. Bima telah dilaporkan oleh Gindha Ansori selaku advokat karena tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA. Tatkala videonya viral karena proses hukum yang Bima alami setelah aksinya menyampaikan aspirasi, terlepas dari adanya konotasi atau kata kiasan dalam menyebut Dajal, masyarakat dari berbagai kalangan merespons tindakan Bima dalam menyuarakan keresahan patut mendapat apresiasi karena menjadi manuver terbaik dalam bertindak atas kondisi yang tengah terjadi.
Berkaitan dengan viralnya video kritik tersebut, Bima mengaku keluarganya mendapat intimidasi dari Gubernur Lampung. Bahkan Bima mengatakan ada polisi yang mendatangi kantor ibunya untuk meminta identitas. Di media sosial, Bima mengaku khawatir dengan kondisi orang tuanya. Bahkan Bima menyebut ada ancaman kepada ayahnya. Aksi tersebut mendapat sorotan dari masyarakat luas, yang menilai bahwa sikap pemerintah terlalu represif dan intimidatif terhadap adanya upaya masyarakat dalam mendeskripsikan realitas sosial.
Pada bulan Maret 2023, ada kriminalisasi dua aktivis hak asasi manusia (HAM), yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait adanya kasus pencemaran nama baik. Fatia dan Haris resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah keduanya pada tanggal 20 Agustus 2021 melakukan siaran pada kanal Youtube milik Haris Azhar. Dalam kasus tersebut, ada percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Sebagai aktivis pembela hak asasi manusia (HAM), tentu Fatia dan Haris menambah daftar panjang kasus pembungkaman kebebasan berekspresi dan mengutarakan pendapat di muka umum. Pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menjadi alternatif dalam upaya menjerat siapa saja yang dirasa menyinggung terlebih orang-orang yang memiliki jabatan dan kepentingan.
Apa yang terjadi terhadap kasus Bima, kasus Fatia dan Haris, merupakan bentuk kebebasan berpendapat dimuka umum, dan merupakan kontribusi konkret dari bentuk kebebasan bersuara dan menyatakan pendapat dalam bingkai demokrasi, karena segala bentuk pembangunan haruslah melibatkan kekuasaan kontrol atau oposisi guna mewujudkan pembangunan yang efektif dan menjadi bahan evaluasi. Negara melalui peran pejabat publik diharuskan mampu mewujudkan hubungan yang mutualistis dengan masyarakat. Karena sumber dan aset produksi proyek sosial kemasyarakatan adalah masyarakat itu sendiri.
Sehingga kebebasan bersuara dan menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Yang kemudian diperkuat dengan adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah)”. Oleh karenanya, apabila penguasa melakukan upaya membungkam suara masyarakat dalam proses pengawalan birokrasi, maka hal tersebut akan berpotensi melahirkan legalitas penguasa dalam berlaku sewenang-wenang.
Dengan adanya hak konstitusional masyarakat dalam mengkritik pejabat publik yang telah dijamin, maka kehadiran kritik merupakan suatu elemen penting dalam demokrasi. Dalam perjalanan panjangnya menuju masyarakat yang terbuka dan demokratis, kedaulatan rakyat haruslah lepas dari kepentingan politik yang intimidatif. Masyarakat haruslah diberikan kebebasan dalam participatory democracy yang menuntut agar masyarakat semakin berdaya (to empower) sehingga dapat mengimbangi kekuasaan yang berlebihan yang ada pada negara, agar power holders lebih politically correct.
Merayakan demokrasi adalah hak semua elemen masyarakat tanpa terkecuali, sebagai masyarakat sipil, kedudukannya bukanlah hanya memperkuat kekuatan masyarakat seluruhnya, namun juga mengupayakan kekuatan atas suatu negara yang utuh. Maka jangan sampai, perayaan demokrasi menjadi perayaan kontestasi 5 (lima) tahun sekali.
Dari hal tersebut, seolah tergambarkan seperti sedang merayakan demokrasi. Namun, sebenarnya bisa dibilang, memotong lidah masyarakat yang menyampaikan kritik akan menjadi tirani yang mematikan.
*) Penulis adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Jember. Editor : Safitri