Kurang lebih dalam kurun waktu sapta hingga dasawarsa terakhir ini dalam konteks masyarakat muslim di Kab. Jember khususnya, aktivitas umat islam terhadap iktikaf menjadi fenomena yang menarik untuk dicermati. Tidak saja dari pendekatan spiritual terhadap ajaran Islam, tetapi juga dari pendekatan pendidikan hingga memunculkan potensi destinasi wisata baru berbasis masjid. Dari pendekatan pendidikan, bagi orang tua yang gemar iktikaf lebih-lebih bersama keluarga termasuk menyertakan anak-anaknya, maka dapat mengedukasi anak-anak untuk melakukan implementasi terhadap nilai-nilai Islam. Selama pelaksanaan iktikaf berlangsung orang tua bisa mengajarkan dan mencontohkan secara langsung kepada anak berbagai amalan utama mulai dari zikir, baca Alquran, salat sunnah, mengikuti kajian keislaman, dan lain sebagainya. Orang tua tidak hanya transfer ilmu (transfer of knowledge) kepada anak, melainkan juga transfer nilai (transfer of value), sehingga ajaran Islam menjadi hidup dalam kehidupan.
Jika kita lihat melalui sudut pandang lain, dari pendekatan budaya misalnya maka fenomena iktikaf ini menjadi cultural attraction, yakni daya tarik yang berasal dari bentukan manusia. Komunitas, maupun individu umat Islam yang secara rutin dan berulang-ulang melakukan iktikaf pada 10 (sepuluh) di bulan Ramadan maka akan menjadi kebiasaan (budaya). Nah, budaya luhur tersebut yang semula dari motif spiritual yaitu mengamalkan agama dengan semangat panggilan nurani sebagai muslim yang taat, akhirnya tanpa disadari masjid-masjid penyelenggara iktikaf bertransformasi sebagai objek wisata baru bidang religi berbasis masjid.
Menjadi pemandangan yang tidak asing lagi, jamaah iktikaf berbondong-bondong dengan seluruh keluarga besarnya bahkan datang dari berbagai penjuru menuju masjid-masjid pilihan, tentu memilih masjid yang mereka anggap nyaman sekaligus aman. Keadaan ini pada akhirnya mendorong pengelola masjid untuk melakukan redesign masjid baik dari segi tampilan fisik maupun non fisik (kebijakan dan tata kelola). Biasanya masjid yang dikelola oleh yayasan-yayasan besar maupun institusi termasuk masjid-masjid kampus lebih siap menerima jamaah iktikaf karena telah dilengkapi dengan fasilitas dan layanan yang baik, bahkan terdapat masjid yang menobatkan dirinya sebagai masjid ramah anak. Pernak-pernik masjid dibuat nyaman dengan dunia anak-anak mulai dari lampu hias, taman bermain, kolam ikan dan sebagainya, ini bisa dilihat sebagaimana layanan terhadap jamaah iktikaf di Masjid Al Qalam yang dikelola oleh kampus Universitas Muhammadiyah Jember.
Gejala sebagaimana deskripsi tersebut, di kota-kota besar telah diorganisasi sedemikian rupa hingga terbentuk event organizer (EO). Masjid penyelenggara iktikaf dalam hal ini takmirnya bertindak sebagai EO yang terampil menawarkan berbagai jasa kepada para jamaah iktikaf. Jasa yang dimaksud mulai dari paket penginapan (kamar di area masjid, hal ini bagi masjid yang sudah memiliki kamar), makan sahur dan buka, takjil, laundry pakaian hingga keperluan pribadi lainnya. Tentu layanan jasa di atas bertarif sesuai dengan paket yang diambil oleh jamaah, ini pada akhirnya dapat mendatangkan keuntungan (komersial). Memang terdapat pandangan bahwa masjid hendaknya tidak hanya difungsikan sebagai sarana ibadah tetapi juga untuk membangun kekuatan ekonomi jamaah.
Walau demikian, apa pun yang terjadi dan apa pun anggapan yang muncul, sesungguhnya merupakan upaya yang dilakukan oleh pengurus masjid untuk mewujudkan layanan prima terhadap jamaah sebagai implementasi terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2004 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, standar tersebut meliputi manajemen (idarah), sarana prasarana (ri’ayah), dan pemakmuran masjid (imarah). Agar menjadi masjid yang baik, standar tersebut harus dipenuhi sehingga masjid menjadi makmur, dan jamaah iktikaf bisa beribadah dengan khusyu’.
“Takmir bukanlah penguasa masjid melainkan pelayan jamaah” harus menjadi prinsip bagi pengelola masjid. Prinsip tersebut berlandaskan panggilan iman, sebagaimana firman Allah SWT: “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S At Taubah: 18)
Sebagai catatan akhir, iktikaf merupakan salah satu wujud ajaran Islam harus tetap disemarakkan dengan gembira pada 10 (sepuluh) akhir bulan Ramadan, ditunaikan dengan niat tulus dan ikhlas semata-mata mengharap rida Allah SWT. Mendidik keimanan dan ibadah kepada anak-anak masih tetap relevan apabila orang tua mampu menjadi teladan serta mencontohkan secara langsung di hadapan mereka, oleh karena itu melibatkan anak dalam kegiatan iktikaf menjadi sesuatu yang meniscayakan. Menjadi elan vital yang perlu ditekankan adalah bahwa semua syariat Islam tidak saja memiliki dimensi vertikal (hablum minallah) melainkan juga dimensi horizontal (hablum minannas), jadi rajin iktikaf harus berbanding lurus dengan perilaku sosialnya. Terlepas ada efek lain dari pelaksanaan iktikaf yang berimplikasi pada bentuk-bentuk amalan muamalah duniawiyah, mudah-mudahan itu semua masih dalam bingkai semangat mencari maghfirah di bulan penuh berkah. Keluar dari Ramadan semoga kita menjadi hamba Allah SWT yang muttaqin. Amin.
*) Penulis adalah dosen Fakultas Agama Islam Unmuh Jember, Kepala LPAIK Unmuh Jember, Ketua Pusat Studi Peradaban Islam Unmuh Jember. Editor : Safitri