Semoga saja itu tak benar. Walaupun memang saat ini yang dirasakan oleh elite politik hingga pejabat teras Pemkab Bondowoso mengenai kegaduhan isu jual beli jabatan hingga mutasi kepala dinas A, B, C, atau Z itu nyata adanya. Tandanya, tatanan birokrasi Kota Tape itu memang sedang tidak baik-baik saja. Atau bahkan memang belum sehat.
Beberapa hari lalu Bondowoso diguncang lagi isu dugaan jual beli jabatan di salah satu OPD. Bahkan, elite parpol pun ada yang terlibat. Sampai saat ini bola panas itu masih menggelinding. Tubuh parpol yang dimaksud pun masih menjadi perbincangan. Begitupun di lingkungan Pemkab. Awalnya, isu mutasi jabatan di tataran kepala dinas dan beberapa OPD itu mulai mencuat. Masih sebatas isu dan gosip.
Tapi, dugaan jual beli itu sudah mencuat ke publik. Setelah Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso, memberikan statement lugas atas dugaan itu, beserta bukti yang ia miliki, (coba cari saja beritanya di Radar Jember). Sebelumnya juga, DPRD memberikan rekomendasi kepada Bupati agar tak melakukan rotasi jabatan, enam bulan sebelum masa jabatan Bupati Salwa Arifin habis. Tepatnya 24 September mendatang jabatan Salwa Arifin selesai, dan akan digantikan oleh Pj bupati.
Desas-desus mutasi kepala dinas itu seakan sudah tercium. Tak hanya itu, kepentingan beberapa golongan ataupun kelompok diduga melatarbelakangi hal itu. Diduga dan dugaan, loh ya. Bisa salah bisa benar.
Saya pun mencoba mengumpulkan beberapa referensi regulasi yang ada. Sebenarnya, bupati masih sah-sah saja dapat merotasi jabatan sebelum masa jabatannya habis 24 September mendatang. Bila hal itu sesuai kebutuhan dan hal lainnya yang urgent. Sebab, bupati Kyai Salwa belum tentu nyalon lagi 2024 mendatang. Sebab, di sejumlah aturan, memang bupati tidak boleh memutasi ASN enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan akhir masa jabatan. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Masalahnya, tahun ini belum masa Pilkada. Tahun 2024 baru masuk pilkada. Hanya saja masa jabatan bupati Salwa sudah habis September nanti. Dengan demikian, sebenarnya bupati tak ada larangan mengganti pejabat apabila mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 itu. Tapi. Ada tapinya, ya. Bila mengganti pejabat di tataran kepala dinas itu urgent, harus disertai poin-poin penunjang. Sebab, masa berhenti bupati sekaligus PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) tinggal beberapa bulan lagi. Kecuali, dirinya mengganti pejabat-pejabat yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau bahkan tersandung kasus hukum.
Kalau mengganti kepala dinas definitif dengan kepala dinas definitif lainnya pun harus menimbang, manfaat bagi masyarakat Bondowoso, kepentingan roda OPD sekaligus pemerintahan, dan kepatutan di tengah situasi politik Bondowoso yang belum kondusif dan dinamis ini. Dan harus izin, konsultasi, rekomendasi serta memberikan pertimbangan kepada KASN atau bahkan Kementerian, apa alasannya mengganti pejabat itu.
Kepala daerah tiap kali masuk masa akhir jabatannya, tak bisa dipungkiri sering melakukan pergantian masal di jajaran birokrasinya. Itu pun dapat menyebabkan tsunami birokrasi, bisa juga terjadi di Bondowoso. Pemindahan pejabat struktural itu dapat menimbulkan praduga. Bisa juga mengganggu produktivitas bahkan memengaruhi kinerja ASN-nya.
Bupati dan pemkab harus cermat. Cermat, ya. Asas kecermatan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik harus diterapkan. Mengambil keputusan dan/atau tindakan didasari dokumen yang lengkap. Cermat mengambil keputusan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan memperhatikan aspek yang relevan.
Selain itu, wajib memperhatikan asas kemanfaatan. Apa manfaatnya memindah kepala dinas kepada masyarakat? Efeknya apa? Dampaknya apa untuk masyarakat Bondowoso? Serta kepentingan pemerintah, kepentingan generasi sekarang dan mendatang, kepentingan manusia dan ekosistemnya, manfaat adil serta seimbang.
Di sisi lain, asas tidak menyalahgunakan kewenangan harus dilihat. Asas detournement de pouvoir atau asas larangan bertindak sewenang-wenang. Asas yang mewajibkan badan atau pejabat pemerintahan tak boleh menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. Tidak boleh melampaui, menyalahgunakan, dan atau mencampurkan kewenangan.
Ada juga asas keterbukaan. Pemkab Bondowoso bisa lebih memberikan asas keterbukaan kepada publik. Bila ada rotasi, sebenarnya pimpinan tertinggi bisa menyampaikan alasan atau statement kepada publik. Mengapa sampai ada mutasi-mutasi itu ?.
Sebagai pelayan publik, pemkab bisa memberikan informasi yang benar, jujur, dan memilah mana yang dapat disampaikan kepada masyarakat. Ya, minimal bupati lah atau sekda untuk menjawab keraguan publik akan praduga-praduga mutasi jabatan dan jual beli jabatan itu. Dengan tetap memperhatikan hak asasi pribadi maupun rahasia negara. Masyarakat sebenarnya juga bisa menilai kinerja pejabat-pejabat kepala dinas itu, bila ada pergeseran. Capaian, inovasi, pelayanan apa saja yang sudah mereka rasakan untuk Bondowoso. Hal itu juga bisa jadi cerminan Pemkab agar tak asal dalam merotasi.
Prinsip itu sebenarnya juga memberikan kesempatan warga. Untuk menyampaikan tanggapan hingga kritik yang membangun atas jalannya pemerintahan. Dan pemerintah tak boleh baper, ya atas kritikan itu. Begitupun, pemerintah bisa memberikan informasi yang dibutuhkan warganya.
Situasi dan kondisi lingkup Pemkab Bondowoso, politik yang dinamis, seharusnya menjadikan pertimbangan tersendiri bagi bupati beserta jajarannya. Sebelum merotasi kepala dinas atau bahkan seperti tsunami mutasi jabatan. Seperti sedikit yang saya tulis tersebut. Tak masalah. Tapi, ya, harus dipenuhi unsur-unsur itu tadi. Lantas, mutasi jabatan itu mau dibawa ke mana ke depan manfaat dan dampaknya kepada masyarakat Bondowoso?
Editor : Alvioniza