Demikian narasi persuasif itu ditulis pada banner merah dominan berikut foto Kapolres Jember. Dilansir dari beragam media, sayembara tersebut digelar untuk membangun partisipasi. Menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Inovatif melahirkan ide, kreatif mengampanyekan. Tidak tahu, sudah berapa orang telah menerima kompensasi. Berapa maling telah ditangkap dan diproses. Sejauh mana efek kesadaran hukum masyarakat. Hingga kini belum ada informasi resmi. Di balik gelar sayembara ini, tersimpan beragam pertanyaan sebagai kontrol. Pertama, menyangkut payung hukum. Kedua, teritorial penyelenggara sayembara. Ketiga, soal otoritas Polri. Keempat, efektivitas fungsi.
Tidak ada satu pun, pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UUK) yang bisa dijadikan cantolan hukum atau bisa ditafsirkan memberikan alasan pembenar atas giat sayembara. Dalam perspektif berfikir normatif, program apa pun yang dicanangkan, adalah representasi institusi. Polsek Patrang sebagai bagian dari Polres Jember. Mengomunikasikan gelar sayembara semacam ini wajib hukumnya ada landasan aturan yang konkriet dan berkepastian. Bahkan tidak cukup sebatas satu teritorial polsek, namun seluruh polsek yang ada di wilayah Polres Jember seharusnya turut serta dilibatkan. Kebijakan, apa pun nama dan tujuannya, sepanjang menyangkut kepentingan publik harus diberlakukan serentak. Tidak parsial. Kepentingan pengamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fungsi kepolisian secara nasional. Inovasi, apa pun substansinya dibutuhkan afiliasi peraturan perundang-undangan. Termasuk sayembara menangkap maling. Sayembara ini seyogianya menjadi program terintegrasi, jika memang memiliki legalitas sebagai program.
Tidak jelas pula, apakah sayembara ini merupakan program yang dilandasi sebuah keputusan otoritatif yang melahirkan kewenangan insidental dan mengikat. Penangkapan merupakan kewenangan yang dimiliki polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dapat dilakukan jika terdapat alat bukti yang cukup. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian kasus yang sedang ditangani. Tapi, bisakah orang atau masyarakat yang bukan polisi melakukan penangkapan. Apalagi penangkapan dimaksud dilakukan tanpa ditopang alat bukti. Lantas apa makna “menangkap maling” dalam sayembara di Polsek Patrang itu? Tidak pernah ada sosialisasi akan hal ini. Apalagi penjelasan resmi. Sehingga opini yang berkembang menjadi multitafsir. Tidak berkepastian. Pada gilirannya menanamkan persepsi berbeda sebagai dasar melangkah dari para pihak yang menindaklanjuti sayembara ini.
Lantas, siapa yang termasuk kategori maling? Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, “maling” diartikan sebagai orang yang mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Kalau sayembara Polsek Patrang tersebut dibatasi subjek pelakunya, maka pelaku kejahatan nonmaling yang secara faktual juga menyebabkan kerusuhan, ketidaknyamanan, dan membahayakan tentu tidak termasuk rule kompensasi sayembara.
Potensi multitafsir dan motivasi transaksional mendapatkan kompensasi sayembara justru membuka kemungkinan terjadinya aksi menghalalkan segala cara. Aksi masyarakat dilatarbelakangi motif transaksi. Meskipun besaran nominalnya tidak berarti. Bergerak dengan asumsi tanpa alat bukti. Akhirnya, main hakim sendiri tak bisa dibendung lagi. Bahkan bisa menggores hak asasi. Main hakim sendiri adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses hukum. Termasuk menangkap. Kalaupun pemburu maling berhasil menangkap objek buruan, terus diserahkan ke aparat Polsek Patrang dalam kondisi babak belur, apakah kompensasi itu diberlakukan.
Satu sisi wujud partisipasi, sisi lain tidak memenuhi prasyarat, bahkan berseberangan dengan aksi yang diharapkan sayembara. Kemudian, siapa yang memiliki hak mendapatkan hadiah karena menangkap maling tidak mungkin seorang diri. Maling tertangkap biasanya karena tekanan aksi. Bersifat masif dan mengepung. Lebih dari seorang. Bisa jadi satu RT. Siapa punya hak memilih dan memilah guna menentukan subjek penangkap maling itu. Sementara, pengakuan sebagai penangkap dinyatakan secara bersama. Jatuh di tangan siapa kompensasi pembayarannya? Kalau saja kepentingan HAM dari maling yang ditangkap dirugikan, kemudian menuntut balik, siapa bertanggung jawab. Polisi atau masyarakat.
Di internal Polri ada pagar pembatas dalam bentuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri agar Polri menggunakan asas kecermatan dan kehati-hatian. Menghindari salah tangkap. Mencegah beban nestapa orang yang tidak bersalah. Dalam ilmu hukum dikenal dengan jargon komitmen: Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah.
Jika masyarakat yang tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan, tentu tidak paham rambu-rambu normatif. Tidak saja potensi benturan, tapi melahirkan banyak korban. Kalaupun eskalasi semangat masyarakat memburu maling kian tinggi, kemudian ada kurban dari pemburu akibat reaksi maling, lantas bagaimana perlindungan hukumnya. Siapa bertanggungjawab. Dengan kata lain sayembara ini melenceng dari gagasan cerdasnya untuk membangun kesadaran hukum yang seharusnya menjunjung aspek moral. Bukan transaksional.
Bukan merupakan hal yang tidak mungkin, ketika sayembara ini diberlakukan di lingkup wilayah Polres Jember. Nasional sekalipun, akan muncul jasa usaha lidik sekaligus otoritas jasa swasta penangkap maling. Mungkin juga tidak hanya maling, namun kejahatan lainnya dengan nominal kompensasi yang linier dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Sehingga tanpa sadar telah terjadi pelimpahan kewenangan menangkap maling dalam akad kontrak transaksional.
Sayembara menangkap maling semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Pernah coba digagas dan diumumkan di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Tidak lama spanduk itu dipasang, diturunkan lagi oleh masyarakat dan pemerintah desa sebagai inisiator, atas perintah Kapolres setempat. Partisipasi masyarakat sungguh penting. Namun tidak harus dipancing dengan uang. Partisipasi sesungguhnya merupakan reaksi dari aksi institusi dan aparatur Polri sebagai penegak hukum yang bersih dan akomodatif. Melayani dengan senyum, menjauhi tebang pilih maka keberadaan masyarakat niscaya menjadi “sahabat polisi”, tanpa kontraprestasi.
*) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, anggota Dewan Pakar KAHMI Jember, dan Pembina Sarbumusi Jember.
Editor : Safitri