Di tahun 2023 suatu hal yang sangat urgent dan mendesak dalam upaya mereformasi hukum adalah merancang strategi yang tepat dan mampu menjangkau kebutuhan hukum saat ini, serta juga mampu menjangkau (mengantisipasi) kebutuhan hukum masa yang akan datang, yang bisa digunakan dalam jangka panjang. Jika melihat kondisi saat ini persoalan yang dihadapi adalah lemahnya moralitas dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai jenderal penegakan hukum. Bukan hanya sekali aparat penegak hukum terlibat dalam praktik seperti korupsi, jual beli penyelesaian kasus hukum, suap menyuap dan banyak persoalan lainnya.
Kenyataan ini tentu membuat sistem hukum kita sedang tidak baik-baik saja. Oleh karenanya, perlu adanya prioritas dalam upaya mereformasi hukum di sektor ini. Prioritas pada proses reformasi hukum ini bisa melalui pembenahan utama melalui pada sistem badan peradilan, kehakiman, kepolisian, kejaksaan, pengacara dan konsultan hukum, pengelola lembaga pemasyarakatan, dengan jalan adanya peningkatan moral dan etika serta kemampuan profesi hukum mereka.
Satjipto Rahardjo mengatakan, sejatinya hukum itu yang semula bersifat esoterik atau suatu hal yang diajarkan yang mengklaim sebagai suatu wilayah yang otonom, tidak dapat dipertahankan lebih lama lagi. Disebabkan adanya dua faktor, yaitu adanya ketidakmampuan sistem hukum yang ada dan berlaku saat ini untuk dipedomani sebagai suatu sarana atau alat pengaturan masyarakat Indonesia masa kini dan masa yang akan datang. Hal ini terlihat karenanya adanya proses transformasi politik, dengan akibat hukum kehilangan kekuatannya di dalam masyarakat. Adanya sebuah keinginan atas pembentukan perundang-undangan dengan sarana hukum yang lebih akomodatif serta responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
Reformasi Moral dan Harapannya
Negara maju memiliki mekanisme hukum untuk beradaptasi dengan perubahan dalam masyarakat mereka, sementara negara berkembang tidak. Padahal, harapan dan keinginan orang-orang di negara berkembang tentang dampak perubahan pada standar hidup yang lebih baik sangat tinggi. Jauh melebihi ekspektasi orang-orang di negara maju. (Mochtar kusumatmaja, 1986)
Menurut ajaran dari Thomas Aquinas, perintah moral yang paling mendasar adalah berbuat baik (doing good) dan menjauhi kejahatan (stay away from crime). Hukum akan menjadi pengakuan khusus bila didukung oleh supremasi hukum. Oleh karena itu, ketertiban dalam masyarakat selalu sejalan dengan adanya perilaku moral yang baik mematuhi aturan hukum setara. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa, hukum yang baik berasal dari moral yang baik, dan moral yang baik akan melahirkan hukum yang baik pula. Semua krisis penegakan hukum yang terjadi di Indonesia pada dasarnya adalah krisis moral yang berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hukum tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan etika, sehingga kualitas hukum sangat ditentukan oleh kualitas moral. Di sisi lain, moralitas juga membutuhkan hukum karena moralitas akan berada di awang-awang jika tidak diungkapkan secara jelas dalam masyarakat dalam bentuk hukum. Catatan lainnya berkenaan dengan persoalan yang menyelimuti bidang hukum seperti sistem peradilan yang kurang independen dan imparsial. Keadilan yang sering kali tergadaikan, Inkonsistensi dalam penegakan hukum. Adanya Intervensi dari luar terhadap hukum. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat. Rendahnya kontrol terhadap lembaga dan penegakan hukum. Persoalan-persoalan inilah yang kadang menjadi penghambat menuju tegaknya supremasi hukum di indonesia. Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini tentu upaya peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang lebih profesional, berintegritas, berkepribadian, dan bermoral tinggi menjadi sangat penting.
Di Tahun 2022 menurut survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), mayoritas masyarakat (31 persen) menyatakan bahwa kondisi penegakan hukum nasional di Indonesia saat ini buruk. Sementara, sebanyak 29,9 persen masyarakat merasa kondisi penegakan hukum tanah air sedang dan 27,9 persen merasa penegakan hukum dalam kondisi baik. Persepsi masyarakat akan penegakan hukum yang positif semakin melemah. Sebaliknya, persepsi penegakan hukum yang negatif semakin menguat di masyarakat (lsi.or.id).
Salah satu pilar penting dalam penegakan hukum adalah dukungan publik kepada lembaga-lembaga penegak hukum. Hal ini terkait dengan bagaimana penilaian publik terhadap isu-isu hukum yang berkembang, kinerja para penegak hukum, dan tingkat kepercayaan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum. Survei LSI ini tentu ingin mengetahui sejauh mana penilaian publik terhadap masalah-masalah hukum yang sedang terjadi, bagaimana evaluasi publik terhadap kinerja lembaga-lembaga penegak hukum, dan bagaimana pula tingkat kepercayaan mereka kepada lembaga-lembaga tersebut.
Menyikapi berbagai problematika hukum di atas, desain perbaikan hukum yang perlu segera dilaksanakan adalah, pertama, penegakan hukum secara konsisten dan menjalankan ajaran cita hukum (Idee des Recht) kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan (Gustav Rabruch). Kedua, adanya upaya meningkatkan dan menekankan pentingnya integritas moral dan keprofesionalan para aparat penegak hukum. Ketiga, mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun (politik dan kekuasaan). Keempat, menyelenggarakan proses peradilan terhadap pelanggaran hukum secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan ditangani secara tuntas. Kelima, melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pengawasan dan membuka kran kritik untuk perbaikan sistem hukum.
Satjipto Raharjo mengatakan, orang yang berperilaku baik, akan menjadikan hukum bekerja dengan baik pula, dan sebaliknya, orang yang ingin berbuat jahat, maka hukum akan dijadikan alat untuk melakukan kejahatan (Satjipto Raharjo, 2009). Pergantian tahun 2022 ke 2023 jangan hanya dimaknai sebagai Euforia semata, namun jauh melampaui itu, di mana kita semua berharap bahwa perbaikan sistem hukum pada tahun 2023 ini harus dilakukan secara serius dan kontinu, langkah yang dilakukan oleh pemerintah, akademisi hukum di universitas-universitas, praktisi, para pakar hukum, suara media, dan dukungan masyarakat untuk mereformasi hukum tidak boleh mundur sejengkal pun. Sekali layar terkembang, surut kita berpantang.
*) Penulis adalah dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid, Pengurus APHTN-HAN Jawa Timur, dan Sekertaris Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum (Puskakum Unuja). Editor : Safitri