Keputusan ini berlaku 1 Januari 2023 dan memberikan ruang euforia bagi buruh karena kehendak kenaikan mendekati 10 persen relatif terpenuhi. Tidak demikian dengan pengusaha. Meskipun besaran UMK diperoleh melalui produk yang berproses secara normatif, namun dalam tataran praktis sarat dengan persoalan.
Pertama, apakah semua perusahaan di seantero negeri ini dapat memberikan garansi konsistensinya untuk mentaati keputusan gubernur? Kedua, apakah pengusaha yang tidak mampu membayar upah buruhnya sesuai dengan keputusan gubernur dapat dijerat hukum? Ketiga, adakah upaya hukum sebagai alternatif untuk meringankan beban pengusaha karena keterbatasannya untuk membayar upah sesuai regulasi? Keempat, apakah keputusan gubernur bisa digugat ?
Hingga detik ini, tidak mudah mendapatkan statistika data dari tahun ke tahun tentang persentase ketaatan pengusaha membayar UMK. Secara de facto, apalagi pasca pandemi Covid-19, tidak mungkin semua perusahaan memiliki cukup biaya untuk mewujudkan komitmen yang diperintahkan peraturan perundang-undangan. Dilansir Menaker, tahun 2020 sebanyak 82,85 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan. Karenanya tahun 2021 diterbitkan kebijakan agar gubernur tidak menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021. Termasuk tahun 2022. Proyeksi tahun 2023 tentu tidak jauh beda. Kalaupun mengalami kenaikan akan diperoleh angka yang tidak signifikan. Artinya, kendatipun ruang harapan buruh dipenuhi kementerian dengan skala kenaikan 10 persen. namun, hal ini tidak serta-merta terealisasi. Pengusaha memikul beban upah yang tidak ringan pada tahun 2023.
Secara normatif, diktum utama keputusan Gubernur tentang UMK merupakan penjabaran penegas dari Pasal 88 E ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) Jo. Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan kata lain, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan melarang keras membayar upah buruh di bawah besaran UMK. Jika pengusaha tidak mampu mewujudkannya, terlepas dari beragam alasan maka sanksi pidana akan menjeratnya. Menurut Pasal 185 UU Nomor 11 Tahun 2020, merupakan tindak pidana bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sanksinya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Aturan di atas bersifat imperatif. Tidak ada toleransi jika memang aturan diterapkan secara sungguh-sungguh. Dulu, jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai UMK, undang-undang memberikan jalan keluar dengan memperkenankan pengusaha untuk mengajukan penundaan pembayaran sesuai UMK. Namun, sejak diterapkannya UUCK, upaya ini menjadi sejarah. UUCK telah menghapus upaya yang memberikan keringanan bagi pengusaha. Dalam tataran pengaturan demikian pada tahun 2023 nanti jika pengusaha tidak mampu membayar upah buruhnya sesuai UMK, maka potensi masuk penjara. Karenanya merupakan hal yang logis dan mendesak jika saat ini pemerintah menambah fasilitas ruangan Lembaga Pemasyarakatan guna menampung pengusaha bermasalah. Pengusaha dalam kondisi dilematis. Antara ketidakmampuan membayar UMK dengan bayang-bayang gulung tikar jika dipaksakan taat pada aturan.
Saat ini muncul opini di kalangan pengusaha untuk mencari celah hukum agar lepas dari jerat tindak pidana pengupahan. Perjanjian diposisikan sebagai solusi. Pengusaha dan buruh membuat kesepakatan yang diikat dalam bentuk perjanjian. Isi kesepakatan, adalah membayar upah buruh di bawah ketentuan UMK. Meskipun perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat (asas pacta sunservanda), namun perjanjian yang menyepakati upah di bawah ketentuan UMK, justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu sendiri. Pada gilirannya menjadi batal demi hukum. Perjanjian menentukan UMK menjadi diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan jika nominal upah yang disepakati memiliki besaran di atas UMK.
Patut dicatat, mencermati keputusan Gubernur Jatim No.188/ 889/KPTS/013/ 2022, ternyata besaran nominal masing-masing kabupaten/kota yang tertera pada keputusan tersebut berbeda dengan besaran nominal produk Depekab/kota. Cenderung lebih tinggi. Buruh tentu saja mengamini. Sementara pengusaha menjadi pusing tujuh keliling. Berpikir untuk menggugat, sudah pasti. Keputusan gubernur soal upah masuk dalam kategori keputusan tata usaha negara sehingga jika pengusaha mengajukan gugatan atas keputusan gubernur tersebut maka sengketanya masuk dalam ranah sengketa tata usaha negara. Diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Problem hukumnya adalah, apa dalih gugatan itu dilakukan?
Bisa saja pengusaha berdalih bahwa gubernur telah melanggar asas kepastian hukum karena menegasikan produk Depakab/Kota. Jangan lupa dalih demikian sudah dikunci oleh Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 16 (3). Isinya, rekomendasi bupati/walikota produk depekab/kota masih dirundingkan gubernur dengan Dewan Pengupahan Provinsi sebelum dihasilkan nominal UMK sebagai angka nominal final. Dengan kata lain, angka rekomendasi yang diterima Gubernur belum final dan tidak memiliki kekuatan otoritatif. Ada kebuntuan hukum mencari solusi pengupahan tahun 2023. Paling tidak, dibutuhkan regulasi sekoci berikut pelampung agar kapal besar yang menampung pengusaha dan buruh tidak karam dan tenggelam.
*) Penulis adalah pakar hukum perburuhan, dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember dan Dewan Pakar MD-KAHMI Jember. Editor : Safitri