Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Problematika Pengangkatan Hakim Konstitusi

Safitri • Jumat, 2 Desember 2022 | 20:40 WIB
Oleh: Muchamad Taufiq
Oleh: Muchamad Taufiq
Prof Guntur telah dilantik sebagai Hakim Konstitusi (23/11) yang pengambilan sumpahnya disaksikan oleh Presiden Joko Widodo berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelantikan Prof. Guntur di Istana Negara menandai akhir episode berhentinya Prof Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Hegemoni legislatif semakin nyata terhadap yudikatif. Cita-cita kemandirian antarlembaga negara eksekutif, yudikatif dan legislatif hanya sebuah harapan. Gugatan advocat Zico Leonard Djagardo atas Pasal 87 huruf b UU MK kandas setelah dalam pertimbangannya “Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma”. Lengkap sudah tragedi peradilan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan fenomena pemberhentian Prof Aswanto.

Pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI 1945 (UUD) tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan, “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum… dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Jelas disebutkan dalam UUD sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia bahwa MK juga bersifat mandiri. Ditekankan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) bahwa “Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Makna “merdeka” seperti apa ketika Hakim Konstitusi pemberhentiannya diusulkan oleh DPR?

Perlu diingat, dalam penjelasan UU MK “kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah nyata untuk dapat saling mengoreksi kinerja antarlembaga negara. Akankah hal ini dapat diwujudkan ketika DPR justru memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentiannya secara langsung kepada Presiden? Hal ini dapat dikatakan terdapat mal administrasi dan cacat prosedur karena bertentangan dengan Pasal 23 ayat (4) yaitu “Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi” bukan atas permintaan DPR.

Pasal 18 UU MK menjelaskan bahwa “hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Seseorang menjadi Hakim Konstitusi tentu telah memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam UU MK. DPR memang memiliki hak untuk mengusulkan (pintu proses) bukan (syarat proses), namun tidak terdapat ruang bahwa pemberhentian Hakim Konstitusi atas usulan DPR dapat langsung kepada Presiden. Hal ini semata-semata dalam rangka menjaga aspek “kemerdekaan” antarlembaga negara. Hakim Konstitusi adalah oficium nobile yang berkewajiban menjaga integritas dan berkepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Ketika terdapat case pemberhentian seorang Hakim Konstitusi didasarkan atas alasan persamaan dengan "owner yang mengusulkan direksi di perusahaan” (artikel CNN Indonesia "Alasan DPR Copot Aswanto dari Jabatan Hakim Konstitusi") maka hal ini sungguh di luar logika pemikiran penulis.

Manakala terdapat keberatan atas kedudukan seorang Hakim MK oleh lembaga pengusulnya hendaknya ditujukan kepada Ketua MK bukan kepada Presiden. Fenomena pemberhentian Hakim Konstitusi atas dasar alasan non undang-undang oleh lembaga pengusulnya seharusnya ditolak karena menjadi preseden buruk dalam upaya law enforcement sebagaimana amanat UUD Pasal 27menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Terhadap amanat ini, para pejabat negara haruslah berada di depan untuk ing hangarsa sung tuladha guna memberikan kompas moral berperilaku bagi masyarakatnya.

Pelajaran berharga yang dapat dipetik adalah: pertama, DPR hanya memiliki hak mengusulkan Hakim Konstitusi sebagaimana Pasal 24C UUD Negara RI 1945. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial dalam Pasal 24B ayat (3) yaitu “ Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Inilah sebenarnya norma konstitusionalitas atas pemberhentian seorang Hakim Konstitusi. Kedua, Keppres 114/P/ Tahun 2022 dapat digugat ke Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal mana Ketika disinyalir terdapat unsur mal prosedur dan mal administrasi di mana kemunculan Perpres tersebut tidak mendasarkan Surat Ketua MK. Ketiga, diperlukan harmonisasi UU MK dengan peran KY berdasar Pasal 24B ayat (1) UUD Negara RI 1945 yang berwenang “menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (meski masih debatable apakah definisi hakim termasuk Hakim Konstitusi dan Hakim Agung). Akan baik jika usulan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusulnya dimintakan pertimbangan kepada Komisi Yudisial karena menyangkut “subyek” hakim. Keempat, case Astawan akan menjadi test case bagi MK oleh DPR. Semoga cita-cita kemerdekaan antarlembaga negara merupakan realita bukan harapan semata.

 

*) Penulis adalah akademisi Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang dan Pengajar Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan. Editor : Safitri
#opini