Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Komite Sekolah, Berkah atau “Musibah” Dunia Pendidikan?

Safitri • Jumat, 29 Juli 2022 | 20:53 WIB
Oleh: Daris Wibisono Setiawan
Oleh: Daris Wibisono Setiawan
Memasuki bulan Juli pertengahan laksana terlihat mendung hitam pekat menggantung di langit kiranya menjadi gambaran yang tepat bagi setiap keluarga miskin yang ingin menyekolahkan anaknya. Maksud hati ingin sekali mereka mengurai benang kusut kemiskinannya dengan menginvestasikan anaknya meraih pendidikan dan kelak akan bisa menjelma menjadi “Nabi Nuh” dan mengangkutnya dengan kapal kesejahteraan hidup lebih baik. Akan tetapi, lagi-lagi impian itu seakan hanya bisa menabrak dinding-dinding rumah sempitnya seiring nominal besar masuk sekolah. Hanya bisa meratap kosong sambil sesekali mencoba memaksa menimang, melanjutkan sekolah anak dengan segala risikonya mengencangkan perut sekencang-kencangnya. Begitulah kiranya tayangan “sinetron” kebanyakan masyarakat kita jelang daftar ulang siswa baru.

Harus diakui, faktanya pencapaian dunia pendidikan di Indonesia saat ini dianggap belum dapat mencapai titik keberhasilan yang diharapkan bersama. Permasalahan yang dihadapi oleh dunia pendidikan Indonesia begitu banyak dan rumit sehingga solusi yang dilakukan untuk keluar dari permasalahan tersebut tidaklah mudah. Permasalahan yang tidak kalah penting yaitu menyangkut masalah biaya pendidikan saat ini yang semakin mahal. Pendidikan gratis telah hadir untuk jenjang SD dan SMP, untuk Jawa Timur di luncurkan pada 26 Mei 2009 oleh Gubernur Jatim Soekarwo di Alun-Alun Ki Bagus Ashra Bondowoso disaksikan oleh asosiasi bupati/wali kota. Sayangnya, banyak fakta memperlihatkan bahwa setiap jenjang pendidikan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan untuk tingkat sekolah dasar biaya pendidikan yang harus dikeluarkan hampir mendekati atau bahkan jauh lebih mahal daripada sekolah menengah.

Komersialisasi pendidikan yang semakin tidak terkendali pada dasarnya telah berkontribusi langsung menjamurnya kemiskinan. Logika dasarnya adalah ketika kurangnya kesempatan masyarakat menengah bawah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi secara tidak langsung telah membuktikan bahwa rantai kemiskinan semakin mustahil diputuskan oleh pendidikan. Secara sederhana, rantai kemiskinan dapat digambarkan karena miskin orang tidak dapat sekolah, karena tidak sekolah, seseorang tidak dapat pekerjaan yang baik karena tidak dapat pekerjaan sehingga menjadi miskin begitu seterusnya. Pendidikan sebagai alat pemberdayaan yang dapat memutus rantai kemiskinan semakin kehilangan fungsinya. Bentuk komersialisasi pendidikan dilakukan oleh sekolah melalui banyaknya pungutan-pungutan di luar pungutan wajib seperti; buku-buku pelajaran, biaya ujian sekolah, biaya praktik, biaya PKL, biaya wisuda, biaya jam pembelajaran tambahan, kegiatan kesiswaan, maupun kegiatan-kegiatan di luar sekolah menjadi salah satu penyebab masyarakat semakin mengeluh dengan biaya pendidikan yang semakin mahal.

Ironisnya, komersialisasi pendidikan melalui banyaknya pungutan-pungutan yang ditarik oleh sekolah melalui komite sekolah yang berlindung di bawah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah seakan-akan menjadi langkah legal untuk melakukan pungutan kepada peserta didik. Komite sekolah seakan menjelma menjadi sosok “drakula” yang mengisap “darah” dengan menarik dana dari orang tua siswa. Tidak salah juga jika banyak perspektif yang menyatakan bahwa komite sekolah adalah aktor utama dibalik mahalnya biaya sekolah. Laksana sebuah bumerang yang seharusnya komite sekolah sebagai penyeimbang kekuasaan kepala sekolah yang besar tapi keberadaannya malah menambah kerumitan besar. Akibatnya, komite sekolah hanya menjadi wadah penyalur aspirasi kepala sekolah sekaligus menjadi garda depan dalam menarik dana dari orang tua siswa.

Pada dasarnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3 poin b dengan jelas mengamanatkan bahwa tugas komite sekolah adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.  Secara verbal sejatinya tugas komite sekolah yang benar mengenai penggalangan dana pendidikan bukan untuk mewajibkan pungutan. bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan.

Kreativitas dan inovasi pada dasarnya menjadi kunci bagi komite sekolah untuk berperan aktif membangun sekolah lebih indah sekaligus meningkatkan mutunya. Bukan malah sebaliknya, komite sekolah hanya bisa memberikan “beban” tambahan bagi wali murid dengan melakukan pungutan-pungutan yang pada umumnya meresahkan. Lebih parahnya lagi, jika komite sekolah hanya menjadi perisai kepentingan kepala sekolah dan terjebak pada kungkungan kapitalisme pendidikan. Ironisnya, perilaku tersebut dilaksanakan pada jenjang pendidikan SD dan SMP yang nyata-nyata dijamin pendidikan gratisnya dengan payung undang-undang dan peraturan-peraturan pendukung penguatnya di bawahnya.

Penggalangan dana berbasis kreativitas dan inovasi yang dilakukan oleh komite sekolah bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti; permohonan bantuan CSR dari bank pemerintah maupun swasta, bantuan CSR dari perusahaan, pembuatan data base alumni dan penguatan kualitas paguyuban alumni, pentas seni peserta didik bertiket yang dijual ke orang tua/masyarakat, pameran hasil karya siswa, optimalisasi kantin sehat sekolah, dan secara aktif melakukan terobosan-terobosan inovasi penggalangan dana tanpa harus memberatkan wali murid.

Komite sekolah harus menjadi penyambung suara rakyat (red: wali murid) yang baik, karena kunci kondusivitas sekolah adalah hubungan yang harmonis antara peran pendidikan keluarga dengan pendidikan di sekolah. Komunikasi aktif antara komite sekolah dengan wali murid bisa dilaksanakan secara berkala dengan suasana yang menyenangkan, akan tetapi yang super paling penting bagaimana komite sekolah harus benar-benar berwujud bagian dari wali murid seutuhnya. Pola komunikasi yang baik inilah pada akhirnya akan bermunculan potensi-potensi amunisi yang bisa membantu mempercantik sekolah dan meningkatkan mutu sekolah melalui masukan-masukan para wali murid. Bukan mustahil juga, pola komunikasi yang baik antara komite sekolah dengan wali murid tersebut akan menambah potensi amunisi dari para wali murid yang dengan suka cita sudah mengalami pergeseran paradigma berpikir dari pungutan liar menjadi “Aku sumbang sekolah agar ilmu anakku penuh berkah”.

Lantas, adanya komite sekolah itu berkah atau “musibah” bagi dunia pendidikan? tentu saja tergantung siapa yang memberikan pandangan. Akan lebih indah tentunya jika komite sekolah sebagai salah satu wadah masyarakat dalam berpartisipasi terhadap peningkatan mutu pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah kembali pada perannya sebagai advisory agency, supporting agency, controlling agency, dan mediator agency, jembatan yang indah antara masyarakat dan sekolah.

Penulis adalah Pengurus Dewan Pendidikan Bondowoso Editor : Safitri
#opini