Tingginya kasus tersebut harus dicarikan solusi terbaik, melalui pembinaan rana kemasyarakatan (orang tua), pendidikan (anak sebagai subjek didik) dan pemangku kebijakan (pemerintah). Semua elemen harus bersinergi untuk mengentaskan keadaan tersebut agar pernikahan dianggap sesuatu yang sakral, dilakukan sekali dalam seumur hidupnya, dan menganggap rumah tangga sebagai biduk yang harus dipertahankan apa pun badai yang akan menghalang. Andaikan mindset itu terbangun maka akan berpikir ulang bagi seseorang melayangkan gugatan cerai dan melakukan perceraian. Beberapa faktor yang dapat mengurangi tingginya angka perceraian pada pernikahan dini antara lain faktor orang tua, faktor pendidikan dan faktor pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
Faktor Orang Tua
Orang tua merupakan sosok dominan dalam membentuk kepribadian anak secara sosial, moral, dan spiritual. Orang tua sebagai garda terdepan tumbuh kembang anak, harus mampu memfasilitasi perkembangan mental yang dibangun dari kepercayaan dan keterbukaan. Jadikan anak sebagai pribadi berbeda yang perlu dihargai sebagai sahabat dan mitra dalam membersamai anak menggali nilai-nilai kehidupan dan mengembangkan potensi diri anak. Intinya, jadilah pendengar yang baik dan pengambil kebijakan yang bijaksana
Masalah terumit itu bukan pernikahan tetapi permasalahan setelah pernikahan dan mempertahankan pernikahan. Keputusan orang tua jangan menjadi bumerang bagi masa depan anak. Biarlah mereka mencari siapa yang layak dan pantas membersamai mengarungi kehidupan, cukuplah orang tua memberikan saran dan nasihat terbaik tentang positif negatif calon pasangan anak dan calon menantu bagi dirinya. Semua bisa berjalan layak dan mendekati kesempurnaan jika anak memiliki pola dan tingkat pendidikan yang cukup memadai dan pola kedewasaan yang terbentuk melalui pola asah, asuh, dan asih yang baik. Budaya atau tradisi takut “tidak laku” karena usia harus mulai bergeser dari paradigma pola pikir orang tua. Bukankah sesuai agama setiap manusia itu terlahir bersama pasangannya? Kenyataan atau fakta riil “takut tidak laku” ini sering terjadi di wilayah pedesaan, mereka terburu-buru menikahkan anaknya jika ada yang meminang. Lulus SD atau paling dewasa ditambah waktu mondok selama 2 tahun. Asumsinya lebih kurang 15 tahun. Usia yang sangat belia dan kekanak-kanakan.
Perasaan “tidak laku” dan jadi buah bibir tetangga, menurut pandangan orang tua merupakan cela atau aib keluarga. Padahal, jika ada perempuan sampai usia lanjut atau tua tidak menikah itu adalah sebuah pilihan individu dan bukan berarti tidak laku dalam bursa perjodohan Mereka lebih enjoy atau nyaman dengan kesendiriannya. Mereka tidak mau berpikir rumit tentang masalah rumah tangga karena ia mampu berdiri sendiri sebagai pribadi kuat untuk menyelesaikan masalah hidup dan kehidupan berbekal pendidikan atau pekerjaan layak yang dimiliki.
Faktor pendidikan
Mengutip dari Salinan PP Nomor 57 Tahun 2021, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negaranya. Berdasarkan definisi tersebut, pendidikan mengupayakan sumber daya manusia berpotensi, cerdas sosial, spiritual, intelektual sesuai kecerdasan IQ, EQ dan SQ. Bermodal kecerdasan itu mereka mampu memenuhi kebutuhan sebagai bekal bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kematangan inilah yang menciptakan kedewasaan dalam pola pikir dan kebijakan dalam bertindak. Tidak bisa dipungkiri bahwa tingkat pendidikan mampu mewarnai karakter seseorang untuk berbuat dan pandai mengendalikan emosi secara bijaksana. Oleh karena itu, kesadaran untuk bersekolah menjadi keharusan dan sesuatu yang penting. Sebab, tingginya tingkat pendidikan berbanding lurus dengan kualitas pola pikir seorang untuk bersikap, bertindak dan mengambil sebuah keputusan lebih baik dan bijaksana. Akar perceraian sebenarnya berafiliasi dengan ketidakdewasaan dalam mengambil sikap serta wawasan berpikir kurang berkembang matang.
Faktor Pemerintah
Pemerintah sebagai lembaga eksekutif, pemerintah merupakan lembaga yang memegang kekuasaan sebagai pelaksana undang-undang termasuk UU Nomor 16 tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.
Isi perundangan tersebut sangat jelas tetapi fakta kehidupan banyak calon pengantin berusia di bawah umur 19 tahun bahkan tidak sedikit yang baru lulus sekolah dasar melakukan pernikahan. Para orang tua berbondong-bondong mengurus dispensasi nikah sebagai upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan, sehingga orang tua tersebut mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu. Menurut pandangan atau mindset orang tua bahwa setelah pernikahan anak, beban tanggung jawab menjadi selesai padahal tidak. Justru tanggung jawab besar semakin menghadang apalagi jika terjadi perceraian.
Pemerintah sebagai pelaksana seyogianya memberi batas toleransi pada kisaran 1 atau 2 tahun saja dari batas umur yang telah diundangkan. Artinya kurang dari angka itu dilakukan penangguhan sementara dengan cara memberikan pengertian berdasarkan tingkat kesadaran yang tinggi pada orang tua mempelai. Hal itu tidaklah berlebihan karena menurut Elisabeth B Harlok, menyatakan bahwa masa Dewasa Awal (muda, dini). dimulai pada usia 18 tahun sampai kira-kira umur 40 tahun, perubahan fisik dan psikologis telah mencapai kematangannya. Batasan usia 18 tahun diambil karena di usia ini seseorang dianggap telah dewasa menurut hukum yang berlaku di Amerika sejak tahun 1970. Mungkin cara ini dapat mengurai benang kusut tingginya angka perceraian. Sejatinya perundang-undangan dibuat untuk ditaati bukan hanya ditoleransi jika hanya akan menyumbang tingginya angka perceraian, dampak demografi kurang berkualitas, dan buramnya potret masa depan generasi pembangun negeri ini.
(*) Penulis adalah staf pengajar Bahasa dan Sastra Indonesia SMAN 2 Tanggul
Editor : Safitri