Dalih persekusi dan represi seolah menjadi kombinasi senjata assault rifle & bolt action yang over power untuk “membidik pemerintah” atas unggahan bertema The King of Lip Service tersebut. Secara mengejutkan, pengurus BEM UI mengunggah poster digital yang menyatakan bahwa Jokowi kerap kali mengobral janji. Namun realitasnya sering tak selaras. Pada opini ini, saya tidak akan membahas secara eksplisit atas substansi unggahan tersebut. Namun, ada beberapa pesan tersirat yang seyogianya menarik untuk menjadi diskusi hangat.
Theoretical Orientation, Usangnya Orientasi Pendidikan
Jika anak memperoleh predikat peringkat 3 besar, sudah pasti orang tua bangga akan capaian itu. Budaya ini secara tersirat mengindikasikan bahwa orientasi pendidikan di Indonesia masih Theoretical Orientation. Capaian terhadap nilai-nilai akademik, teoretik, dan intelektual sangatlah homogen. Paradigma ini tentunya menimbulkan total depravity (kerusakan total) orientasi pendidikan, yang mengakibatkan tergerusnya nilai-nilai etika sosial.
John Dewey (1980) mengemukakan idenya mengenai aliran progressivism dalam dunia pendidikan. Dewey menghendaki, hendaknya pengajar dan pelajar mencampurkan interaksi sosial lingkungan guna menciptakan karakter yang beretika dan memiliki kemampuan problem solving (pemecahan permasalahan) di lingkungannya. Pendidikan progresif ini menjadi refleksi bagi pelajar bahwa sejatinya pendidikan yang maju tidak hanya berorientasi pada satu sisi saja. Hakikat pelajar sebagai manusia terdidik harus didalami dalam realitas kehidupan bernegara.
Unggahan The King of Lip Service dapat menjadi indikasi kuat bahwa nilai-nilai etika sosial dalam kepribadian pelajar belum terinternalisasi secara fundamental.
Menguji Agresivitas Respons Pemerintah
Denhardt (2003) dalam bukunya yang berjudul New Public Service: Service, Not Steering menyampaikan bahwa salah satu transformasi paradigma pelayanan terhadap masyarakat yang baru dicirikan melalui “keterlibatan masyarakat” dalam setiap spektrum kebijakan pemerintah. Di Indonesia, kebijakan ini telah diadopsi melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka tak ayal jika publik (termasuk pelajar) terlibat kuat dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini yang ditunjukkan oleh mahasiswa BEM UI melalui unggahannya.
Unggahan tersebut direspons oleh Jokowi melalui akun Instagram pribadinya, beberapa hari kemudian. Tanggapan yang memperbolehkan kritik tersebut mengesensikan bahwa negara telah melaksanakan prinsip dynamic, pragmatism, dan openness dalam pelayanan masyarakat. Selanjutnya adalah bagaimana tindakan nyata pemerintah, menguji agresivitas ini tentu sebaiknya dapat mengonversi kritik menjadi evaluasi dan rekomendasi dalam pengambilan keputusan selanjutnya.
Banishing Bureaucracy, Keberpihakannya Pada Masyarakat
Perspektif akan rumitnya birokrasi masih menjadi catatan hitam bagi sejarah birokrasi di Indonesia. Kelemahan model yang disuguhkan menciptakan branding akut akan peliknya prosedural, entah dari tata laksana, business process, maupun aparatur yang membidanginya. Fenomena demo yang tidak didengar, surat petisi yang tidak dihiraukan, platform e-lapor yang tidak “memberikan” tindak lanjut atas aduan publik, serta program lainnya merepresentasikan lambannya respons pemerintah. Unggahan The King of Lip Service mungkin menjadi “jalan pintas” dari pelbagai jalan yang telah disuguhkan tersebut.
Osborne & Plastrik (1997) dalam bukunya yang berjudul Banishing Bureaucracy: The Five Strategies for Reinventing Government memberikan gambaran pemangkasan birokrasi melalui tindakan efektivitas dan efisiensi dalam forma pemangkasan, penggabungan, pembobotan, perevisian, dan sejenisnya. Tujuannya tak lain untuk mempercepat pelayanan aspirasi serta meminimalisir kritik dan keluhan publik. Sebaiknya, pemerintah memperhatikan kondisi rumitnya tatalaksana, tidak berkualitasnya aparatur, serta “penghalang politis” lainnya. Cara yang ditempuh yakni pemangkasan birokrasi. Presiden dapat mengambil tindakan tegas sebagai bentuk bahwa pemberdayaan masyarakat (dalam case ini adalah pelajar) diselenggarakan secara sungguh-sungguh dan pemerintah menunjukkan komitmen keberpihakannya pada masyarakat.
The last but not the least.....
Anathema, dalam perjanjian lama, diartikan sebagai “a person or thing detested or loathed”, manusia atau sesuatu yang dibenci. Apakah Jokowi sebagai anatema atau justru pelajar BEM UI? Sekali lagi, hakikat pelajar adalah manusia terdidik, sedangkan pemerintah sebagai pelayan masyarakat (termasuk pelajar). Sehingga kondisi terbijaksana dalam fenomena ini adalah ketika pelajar menyampaikan aspirasinya dengan memperhatikan nilai etika sosial (sopan santun, hirarki, norma, dsb) dan aspirasi ilmiah berbasis bukti (evidence based), selanjutnya pemerintah secara responsif memberikan ruang bagi mereka, menjadikan aspirasi sebagai evaluasi dan rekomendasi terhadap kebijakan-kebijakan selanjutnya.
Oleh: Andi E. Sutrisno AMdP SH
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Editor : Safitri