MUNCULNYA kelompok radikal dalam beragama sungguh sulit dibendung apalagi dihilangkan di negeri ini. Mereka selalu muncul tiba-tiba disertai gerakan teror serta gerakan kekerasan, yang sungguh biadab dan tidak manusiawi. Bahkan rencana pembunuhan ke beberapa pejabat negara yang dianggap penting dan strategis yang beberapa waktu yang lalu pernah diumumkan oleh kapolri. Rencana itu menjadi benar adanya setelah Kamis 10 Oktober 2019 yang lalu di Pandeglang Banten, Wiranto mengalami percobaan pembunuhan yang dilakukan dua orang yang kebetulan pasangan suami-istri. Setelah ditelisik oleh BIN dan Kepolisian mereka berdua termasuk anggota kelompok jaringan JTD yang berafiliasi dengan ISIS.
Hal inilah yang menjadi peringatan pada kita semua bahwa gerakan radikal keagamaan tidak akan perrnah berhenti aktivitasnya dan akan muncul sewaktu-waktu sampai tujuanya tercapai yaitu mengubah bentuk negara ini menjadi negara Islam dengan sistem Khilafah Islamiyah dengan menggunakan cara-cara radikal dan jauh dari rasa kemanusiaan. Hal ini ini juga yang melatari Presiden Jokowi memilih dan mengangkat Jenderal purnawirawan Fahrur Rozy yang berlatar belakang militer sebagai Menteri Agama pada kabinet pemerintahan Jokowi jilid dua ini.
Dipilihnya Fahrur Rozy diharapkan bisa memberi solusi strategis bagaimana mengatasi faham radikalisme serta intoleransi beragama di Indonesia yang akhir-akhir ini sungguh masif keberadaanya. Dengan bekal pengalaman di dunia militer yang dimilikinya juga diharapkan bisa bertindak tegas namun tetap dalam koridor persuasif dan cara-cara damai. Selain itu menag yang yang baru ini juga diharapakan menyemai dan menyebarkan bagaimana cara beragama yang damai dan moderat di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa faham kaum radikalis dakam memperjuangkan cita-cita tersebut selalu menggunakan cara-cara ektrem-militan dan tak manusiawi. Sehingga dengan cara ini mereka menggap jalan yang efektif sebagai bentuk perjuangan dan jihad bagi mereka. Faham radikalisme inilah yang tumbuh dan tertanam di benak dan pikiran mereka sebagai cara berfikir, bertindak dalam memperjuangkan cita-citanya.
Sejatinya bahwa radikalisme adalah prinsip-prinsip atau praktik-praktik yang dilakukan secara radikal. Suatu pilihan tindakan yang umumnya dilihat dengan mempertentangkan secara tajam antara nilai-nilai yang diperjuangkan oleh kelompok (aliran) agama tertentu dengan tatanan nilai yang berlaku atau dipandang mapan pada saat itu. Karena itu pula, radikalisme sering disejajarkan dengan istilah ekstremisme, militanisme, atau fundamentalisme . Istilah-istilah itu digunakan dalam banyak pengertian yang berbeda-beda, tetapi yang jelas, istilah-istilah tersebut tidak terbatas tertuju pada Islam, termasuk juga tidak terbatas pada kegiatan agama, karena banyak contoh tentang fundamentalisme dalam beberapa gerakan politik yang mempunyai ideologi-ideologi sekuler, jika bukan atheis yang memiliki watak radikal.
Dalam bidang politik, seperti halnya dalam bidang agama, radikalisme atau terkadang disebut fundamentalisme, diberi arti sebagai suatu pendirian yang tegas dan tidak ragu-ragu bahwa keyakinan-keyakinan tertentu tentang suatu kebenaran biasanya diambil dari teks-teks suci merupakan kewajiban orang-orang beriman untuk menggiatkan kehidupan mereka dan mengarahkan aktivitas-aktivitas mereka sesuai dengan keyakinan-keyakinannya itu, sehingga untuk beberapa hal membenarkan penggunaan istilah militan. Militansi di sini, umumnya terkait pada ciri usaha merombak secara total suatu tatanan politik atau tatanan sosial yang ada dengan menggunakan kekerasan dan dengan semangat militan.
Sikap militan itu ditunjukkan dari gerakan-gerakannya yang bersifat agresif, gemar atau siap berjuang, bertempur, berkelahi, atau berperang, terutama untuk memperlihatkan pengabdian mereka yang total terhadap suatu cita-cita. Sikap radikal dan tidak-toleran demikian itu, adalah karena mereka menyederhanakan persoalan yang ada dalam suatu masyarakat secara berlebih-lebihan. Mereka melakukan over simplikasi terhadap persoalan yang ada. Pilihan kepada sikap radikal demikian itu, sering mengalami ketegangan bahkan terkadang konflik dengan lingkungan mereka sendiri.
Dalam suasana ketegangan itu pula, kesan Islam yang rahmatan lil ‘alamin, sering dipertanyakan oleh warga masyarakat luar yang sudah terbiasa hidup di dalam kehidupan yang multikultural dan multi etnik. Apalagi kalau cara-cara memperjuangkan tegaknya Islam dengan klaim jihad untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tetapi dengan cara-cara kekerasan
Akhir-akhir ini Kemeterian Agama aktif mempromosikan pengarusutamaan moderasi beragama. Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antarumat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Sehingga, adanya program pengarusutamaan moderasi beragama ini dinilai penting dan menemukan momentumnya.
Bentuk ektremisme terjewantahkan dalam dua bentuk yang berlebihan. Dua kutub yang saling berlawanan. Satu pada kutub kanan yang sangat kaku dalam beragama. Memahami ajaran agama dengan membuang jauh-jauh penggunaan akal. Sementara di pihak yang lain justru sebaliknya, sangat longgar dan bebas dalam memahami sumber ajaran Islam. Kebebasan tersebut tampak pada penggunaan akal yang sangat berlebihan, sehingga menempatkan akal sebagai tolak ukur kebenaran sebuah ajaran.
Kelompok yang memberikan porsi berlebihan pada teks, namun menutup mata dari perkembangan realitas cenderung menghasilkan pemahaman yang tekstual. Sebaliknya, ada sebagian kelompok terlalu memberikan porsi lebih pada akal atau realitas dalam memahami sebuah permasalahan. Sehingga, dalam pengambilan sebuah keputusan, kelompok ini justru sangat menekankan pada realitas dan memberikan ruang yang bebas terhadap akal.
Retaknya hubungan antarpemeluk agama di Indonesia saat ini, menurut Nafik Muthohirin (Mei 2018), dilatarbelakangi paling tidak oleh dua faktor dominan: pertama, populisme agama yang dihadirkan ke ruang publik yang dibumbui dengan nada kebencian terhadap pemeluk agama, ras, dan suku tertentu. Kedua, politik sektarian yang sengaja menggunakan simbol-simbol keagamaan untuk menjustifikasi atas kebenaran manuver politik tertentu sehingga menggiring masyarakat ke arah konservatisme radikal secara pemikiran. Populisme agama itu muncul akibat cara pandang yang sempit terhadap agama, sehingga merasa paling benar dan tidak bisa menerima ada pendapat yang berbeda.
Kedua faktor tersebut berikatan satu sama lain. Keduanya sama-sama dihadirkan ke ruang publik dalam rangka kepentingan politik praktis, di mana pada sisi yang lain mengorbankan nalar sehat masyarakat beragama. Sebab, tidak ada doktrin agama yang mengajarkan kebencian, kekerasan dan pengafiran hanya karena perbedaan pilihan politik. Dampak buruk yang kita rasakan sekarang adalah menunggu aksi-aksi kebencian ini menjalar dari dunia maya ke dunia nyata. Ini berbahaya kalau dibiarkan tanpa ada upaya-upaya dari kita semua baik preventif maupun kuratif dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman dalam beragama di negeri ini.
Menjadi moderat bukan berarti menjadi lemah dalam beragama. Menjadi moderat bukan berarti cenderung terbuka dan mengarah kepada kebebasan. Keliru jika ada anggapan bahwa seseorang yang bersikap moderat dalam beragama berarti tidak memiliki militansi, tidak serius, atau tidak sungguh-sungguh, dalam mengamalkan ajaran agamanya.
Oleh karena pentingnya keberagamaan yang moderat bagi kta umat beragama, serta menyebarluaskan gerakan ini. Jangan biarkan Indonesia menjadi bumi yang penuh dengan permusuhan, kebencian, dan pertikaian. Kerukunan baik dalam umat beragama maupun antarumat beragama adalah modal dasar bangsa ini menjadi kondusif dan maju.
Akan tetapi, kerukunan dilakukan tidak dengan cara-cara Orde Baru yang merekatkan kerukunan antarumat beragama melalui pendekatan politik, mengontrol jalannya relasi umat beragama dengan alat-alat kekuasaan sehingga ketika rezim tersebut tumbang, konflik bersentimen SARA bermunculan (Ibnu Mujib dan Yance Z Rumahuru, 2010:1).
Harusnya membangun kerukunan lebih didasarkan pada kesadaran doktrinal dan kultural, yaitu selain karena doktrin setiap agama yang mengajarkan pada nilai-nilai toleransi, juga atas keinginan yang sama untuk hidup rukun dalam binkai perdamaian.
Esensi ini yang diinginkan oleh moderasi beragama karena sesungguhnya beragama secara moderat sudah menjadi karakteristik umat beragama di Indonesia dan lebih cocok untuk kontur masyarakat kita yang majemuk. Beragama secara moderat adalah model beragama yang telah lama dipraktikkan dan tetap diperlukan pada era sekarang.
Untuk itulah, gerakan pengarusutamaan moderasi beragama ini mestinya tidak cukup bila hanya dipromosikan saja, melainkan perlu didesakkan sebagai aksi dan gerakan bersama seluruh komponen bangsa baik pemerintah maupun kelompok agama agar ekstremisme dan kekerasan atas dasar kebencian kepada agama dan suku yang berbeda bisa ditekan dan dihilangkan menuju beragama yang toleran, damai dan menghargai kemanusia semesta. Saatnya kita dukung Menag yang baru ini untuk menunjukkan kinerjanya dan mensukseskan gerakan moderasi beragama serta toleransi beragama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga!
*) Penulis adalah dosen Pascasarjana IAIN Jember dan Dewan Ahli ISNU Jawa Timur serta Penulis Buku Agama dan Problem Mondial.
Editor : Radar Digital