Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jelang Ramadhan 2026, Mafia Gas Oplosan di Sidoarjo Digulung Polisi, Omzet Rp30 Juta!

Maulana RJ • Senin, 16 Februari 2026 | 19:12 WIB

Gas portable hasil oplosan dengan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dipajang di Mapolresta Sidoarjo, (14/2/2026). (Dok. Polres)
Gas portable hasil oplosan dengan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dipajang di Mapolresta Sidoarjo, (14/2/2026). (Dok. Polres)

SIDOARJO, Radar Jember – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2026, masyarakat diminta lebih waspada saat membeli kebutuhan dapur. 

Polresta Sidoarjo baru saja membongkar praktik culas pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi yang disulap menjadi tabung gas portabel ilegal. 

Penangkapan ini menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya kebutuhan energi masyarakat untuk persiapan sahur dan buka puasa.

Baca Juga: Polisi Periksa Polisi! Babak Baru Keterlibatan Perwira Polres Bima dalam Jaringan Narkoba

​Pelaku berinisial M (37), seorang wiraswasta asal Waru, Sidoarjo, diringkus polisi saat hendak mengirimkan ratusan tabung gas portabel hasil oplosan. 

Praktik yang sudah berjalan selama dua tahun ini terungkap setelah polisi menggerebek lokasi produksinya di Desa Kepuh Kiriman. 

Mirisnya, ide kejahatan ini diakui pelaku didapat dari tayangan YouTube setelah dirinya terkena PHK.

Baca Juga: Buntut Kasus Kasat Narkoba Bisnis Narkoba, Polda NTB Janji Tindak Tegas Anggota yang Berulah Nakal

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku memindahkan isi gas "Melon" bersubsidi ke kaleng gas portabel 235 gram menggunakan alat rakitan. 

"Produk ini dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label," jelasnya dalam keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).

​Menjelang Ramadhan, permintaan gas portabel untuk keperluan memasak praktis biasanya melonjak. 

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya ke Gus Fawait: Memimpin Lebih Sulit daripada saat Kampanye

M memanfaatkan peluang ini dengan memproduksi hingga 140 tabung per hari, meraup omzet fantastis mencapai Rp30 juta per bulan. 

Polisi mengamankan ribuan tabung kaleng dan belasan tabung LPG 3 kg sebagai barang bukti.

​Kini, M harus menghabiskan bulan Ramadhan di balik jeruji besi. 

Ia dijerat UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Baca Juga: Kunjungi Jember, BP Taskin Yakin Bisa Turunkan Kemiskinan hingga Satu Persen Per Tahun

Polisi mengimbau warga Sidoarjo dan Surabaya untuk tidak tergiur harga murah dan selalu mengecek keaslian produk gas demi keamanan selama ibadah puasa nanti. 

Editor : M. Ainul Budi
#Surabaya #ibadah puasa #gas melon #sidoarjo #ramadhan 2026 #gas elpiji 3 kg #phk #gas oplosan #UU Perlindungan Konsumen #minyak dan gas bumi