Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabar Gembira Wajib Pajak Situbondo: Jadwal Layanan Samsat Keliling Oktober 2025 Resmi Dirilis

Redaksi Radar Jember • Rabu, 5 November 2025 | 23:41 WIB
Solusi efektif tanpa antrian mengular yaitu menggunakan fasilitas Samsat Keliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Simak penjelasannya dibawah ini. (Blok-a.com)
Solusi efektif tanpa antrian mengular yaitu menggunakan fasilitas Samsat Keliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Simak penjelasannya dibawah ini. (Blok-a.com)

RADAR JEMBER – Guna memfasilitasi wajib pajak kendaraan bermotor, jadwal operasional Samsat Keliling (Samkel) untuk bulan Oktober 2025 telah diterbitkan.

Layanan ini menjadi solusi efektif bagi warga yang kesulitan menjangkau kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Kehadiran Samsat Keliling di tengah-tengah masyarakat merupakan upaya nyata untuk mendekatkan pelayanan publik, khususnya terkait kewajiban tahunan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan penempatan unit-unit mobil Samkel di lokasi yang strategis dan ramai, seperti alun-alun, pasar, dan area publik lainnya, diharapkan masyarakat dari berbagai penjuru Situbondo dapat menunaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus membuang banyak waktu dan biaya perjalanan.

Fokus pada Aksesibilitas dan Efisiensi
Kemudahan akses merupakan poin utama dari program Samsat Keliling ini.

Bagi para pekerja yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, serta warga yang berdomisili jauh dari pusat kota, program ini menawarkan fleksibilitas yang sangat membantu.

Wajib pajak dapat memanfaatkan waktu luang mereka untuk mengurus dokumen kendaraan saat unit Samkel singgah di dekat tempat tinggal atau tempat mereka beraktivitas.

Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan, layanan Samkel Situbondo menawarkan sejumlah keunggulan yang menjamin proses pengurusan menjadi cepat dan tidak berbelit.

Salah satu keunggulan utamanya adalah efisiensi waktu pelayanan.

Apabila semua dokumen persyaratan telah dipersiapkan secara lengkap, proses pembayaran dan penerbitan bukti perpanjangan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang singkat, yakni sekitar 10 hingga 20 menit.

Selain itu, jumlah antrian di lokasi Samkel cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan antrian di kantor Samsat utama, sehingga pengalaman wajib pajak menjadi lebih nyaman dan tidak memakan waktu lama.

Layanan ini terbuka lebar bagi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, maupun roda empat (mobil).

Rincian Jadwal Operasional Unit Samkel 1
Untuk bulan Oktober 2025, Bapenda telah merencanakan pergerakan Samsat Keliling yang mencakup beberapa titik krusial di Situbondo.

Unit Mobil Samling 1 dijadwalkan akan berkeliling di beberapa kecamatan dengan rincian sebagai berikut:
Senin: Mobil Samkel 1 akan melayani masyarakat di kawasan Lapangan Kendit, yang berlokasi di Kecamatan Kendit.
Selasa: Layanan berpindah ke Olean, tepatnya di area depan Bank BRI, yang masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Situbondo.
Rabu: Lokasi pelayanan adalah di sekitar SDN 1 Kilensari, di wilayah Kecamatan Panarukan.
Kamis: Warga dapat menemui unit Samkel di area Masjid Utara Pasar Bungatan, yang terletak di Kecamatan Bungatan.
Jumat dan Sabtu: Layanan akan menetap selama dua hari di Pasar Mimbaan, yang berada di Kecamatan Panji.

Sedangkan rincian  Unit Mobil Samling 2 dijadwalkan akan berkeliling di beberapa kecamatan dengan rincian sebagai berikut:
Senin: JL. Basuki Rahmat  (Sebelah STMJ Cak Awe)
Selasa: Simpang 4 Pasar Mangaran
Rabu: Barat Polsek Arjasa, Kec. Arjasa
Kamis: Taman Lancing, Kapongan 
Jumat: Taman Lancing, Kapongan
Sabtu: Simpang 4 Pasar Arjasa

Warga di lokasi yang disebutkan diimbau untuk mencatat dan memanfaatkan jadwal tersebut sebaik-baiknya.

Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan
Guna memastikan proses pembayaran pajak berjalan lancar tanpa hambatan, wajib pajak diminta untuk mempersiapkan beberapa dokumen penting sebelum mendatangi unit Samkel.

Persyaratan administrasi di Samsat Keliling pada dasarnya sama dengan persyaratan perpanjangan STNK tahunan di kantor Samsat induk. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta salinannya (fotokopi).
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli beserta salinannya (fotokopi). KTP ini harus merupakan milik dari nama yang tertera pada STNK.
Pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. 
Jika terdapat tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak dianjurkan untuk mengurusnya langsung di kantor Samsat utama.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi jadwal ini sebagai panduan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu.

Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar pelayanan dapat berjalan dengan cepat dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan Anda.


Penulis: Lely Novita Rahmadani 

Editor : M. Ainul Budi
#stnk #jadwal samsat keliling #situbondo