Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Besaran Zakat Fitrah 2024, Harga Beras Jadi Penentu

Safitri • Minggu, 17 Maret 2024 | 21:05 WIB
BERKAH RAMADAN: Beras menjadi makanan pokok nomor wahid untuk warga Jember. Sejak kemarin, Pemkab Jember mendistribusikan bantuan beras kepada warga, dan akan terus dibagikan bertahap sampai selesai.
BERKAH RAMADAN: Beras menjadi makanan pokok nomor wahid untuk warga Jember. Sejak kemarin, Pemkab Jember mendistribusikan bantuan beras kepada warga, dan akan terus dibagikan bertahap sampai selesai.

RADARJEMBER.ID - Zakat fitrah yaitu zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu umat muslim yang mampu sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Zakat fitrah biasanya dilakukan di Bulan Suci Ramadhan hingga malam Hari Raya Idul Fitri.  Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan pada kamis (14/3/2024) bahwa besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45.000 sampai Rp55.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.

Namun Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar dari ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Editor : Radar Digital
#Jember #hari raya idul fitri #ramadhan #beras #zakat fitrah