Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Terbukti Bersalah, Bripka Randy Dipecat Secara Tidak Hormat

Alvioniza • Sabtu, 29 Januari 2022 | 02:39 WIB
Bripda Randy Bagus saat mengikuti sidang KEPP (istimewa)
Bripda Randy Bagus saat mengikuti sidang KEPP (istimewa)
Probolinggo, RadarJember.Id- Bidpropram Polda Jatim menggelar sidang kode etik terhadap Bripka Randy Bagus Sasongko. Dalam sidang tersebut Bripka Randy Bagus Sasongko dipecat dari Polri karena terbukti melakukan perbuatan tercela dengan memaksa kekasihnya, Novia Widyasari melakukan aborsi hingga bunuh diri.

Oknum anggota Polres Pasuruan itu akhirnya mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Sidang kode etik Polri yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim dipimpin oleh ketua sidang kode etik AKBP Ronald Purba.

“Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai talah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Dalam sidang tersebut 9 saksi dihadirkan, termasuk orang tua korban, yakni ibu mendiang Novia Widyasari.

Selanjutnya Bripka Randy akan menjalani perkara pidana umum dan penahannya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim selaku penyidik perkara aborsi berujung bunuh diri Novia Widyasari itu.

Diketahui, kasus menggegerkan ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menggenggak racun diatas makam ayahnya. Novia diduga bunuh diri karena depresi usai diminta Bripka Randy menggugurkan kandungannya. Bripka Randy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim. Ia kenai pasal 384 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana penjara paling 5,5 tahun.

Reporter: Viona Alvioniza
Editor: Mahrus Sholih
Source: Berbagai Sumber Editor : Alvioniza
#Pemerkosaan #Peristiwa