RADAR JEMBER - Kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) mulai terbuka pada 2027.
Namun, peluang tersebut tidak serta-merta menjamin seluruh guru honorer dapat diangkat menjadi PNS karena proses rekrutmen akan dilakukan secara bertahap dan tetap mengikuti persyaratan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri berpeluang mengikuti seleksi CPNS guru pada 2027.
Kesempatan ini menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional.
Berdasarkan keterangan resmi pada laman Kemendikdasmen pada 8 Oktober 2026, pemerintah menyiapkan rekrutmen guru CPNS secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan sekitar 464.856 guru.
Tahap awal rekrutmen direncanakan mulai 2027, sedangkan penugasan awal bagi guru yang direkrut dijadwalkan pada 2028.
Meski demikian, jumlah kebutuhan guru tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai jumlah formasi CPNS yang tersedia khusus bagi guru honorer.
Pemerintah masih perlu melakukan penataan dan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik sesuai kondisi sekolah serta ketentuan seleksi.
Sertifikat Pendidik Jadi Perhatian Guru Honorer
Di tengah rencana pembukaan seleksi tersebut, kesiapan administrasi dan kompetensi profesional menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh guru honorer.
Salah satunya berkaitan dengan sertifikat pendidik yang menjadi bukti pengakuan profesional bagi guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikat pendidik juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi.
Namun, ketentuan mengenai persyaratan administrasi, kualifikasi peserta, dan mekanisme seleksi CPNS guru 2027 tetap perlu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.
Karena itu, guru honorer yang ingin mengikuti seleksi perlu memastikan data kepegawaiannya sesuai, memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, serta memantau perkembangan kebijakan rekrutmen.
Kepemilikan sertifikat pendidik tidak dapat dianggap sebagai jaminan otomatis untuk lolos seleksi CPNS.
Bagaimana Nasib Guru yang Tidak Lolos Seleksi?
Selain peluang menjadi PNS, keberlanjutan pekerjaan guru non-ASN juga menjadi perhatian pemerintah.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penataan tenaga pendidik dilakukan untuk memberikan kepastian status sekaligus menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.
Dalam siaran pers pada 8 Oktober 2026, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan dispensasi penugasan bagi guru non-ASN agar tetap dapat bekerja setelah 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pembelajaran selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung.
Dengan demikian, rencana rekrutmen CPNS guru pada 2027 tidak serta-merta berarti guru honorer yang tidak mengikuti atau tidak lolos seleksi langsung kehilangan kesempatan mengajar.
Sementara itu, bagi guru yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS juga terbuka bagi mereka yang memenuhi persyaratan administrasi.
Pemerintah merencanakan penataan status guru PPPK secara bertahap mulai 2027 hingga 2029.
Proses tersebut berbeda dengan rekrutmen CPNS bagi guru baru sehingga masing-masing jalur memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri.
Dengan rencana tersebut, CPNS guru 2027 menjadi peluang bagi tenaga pendidik untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas.
Namun, guru honorer tetap perlu mencermati persyaratan dan pengumuman resmi agar tidak keliru memahami peluang seleksi sebagai kepastian pengangkatan.
Penulis: Maghda Fairuzzahra
Editor : M. Ainul Budi