RADAR JEMBER - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana, Selasa (27/10/2026).
Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena Rustian sebelumnya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tetapi kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian dipanggil penyidik bersama sejumlah saksi lain untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB," ujar Budi kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Selain Rustian, KPK turut memanggil tujuh saksi lainnya yang berasal dari lingkungan BNPB, termasuk tenaga ahli, kepala biro, dan aparatur sipil negara.
Mereka adalah Denny Herman, Agus Marsanto, Jahidin Cilo, Andria Yuferryzal, Yahya Djunaid, Pambudi Suroyo Jati, serta Firman Hairu Yusup.
Sempat Dipulangkan Usai OTT
Sebelumnya, Rustian ikut diamankan dalam OTT KPK yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai BNPB.
Namun, penyidik memulangkannya setelah pemeriksaan karena saat itu belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rustian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menjelaskan alasan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10).
"Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka)," ujar Setyo.
Hingga pemeriksaan terbaru ini, Rustian dipanggil sebagai saksi dan belum masuk ke dalam lima orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK membagi dugaan korupsi dana siap pakai BNPB menjadi dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan penerimaan suap dari pihak swasta.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Sementara itu, empat tersangka pada klaster kedua adalah Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
KPK menduga perkara tersebut melibatkan suap senilai Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Pemeriksaan Rustian bersama saksi lainnya menjadi bagian dari penyidikan yang masih berjalan untuk mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa menggunakan dana penanganan bencana.
Penulis : Muhammad Rohman Setiawan
Editor : M. Ainul Budi