Puluhan Ribu Kopdes Merah Putih Sudah Berbadan Hukum, Berapa yang Benar-Benar Jalan?

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:23 WIB
RAMPUNG: Gerai koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih, yang sudah tuntas 100 persen proses pembangunannya. (ILHAM WAHYUDI)
RAMPUNG: Gerai koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih, yang sudah tuntas 100 persen proses pembangunannya. (ILHAM WAHYUDI)

RADAR JEMBER - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) terus digencarkan pemerintah sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa. 

Namun, bertambahnya jumlah koperasi yang terbentuk masih diiringi tantangan dalam memastikan setiap unit mampu menjalankan kegiatan usaha secara optimal.

Data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) hingga pertengahan Oktober 2026 mencatat sebanyak 83.363 Kopdes Merah Putih telah memiliki badan hukum. 

Kendati demikian, kepemilikan legalitas belum menjamin seluruh koperasi sudah aktif menjalankan usaha maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang dirilis pada 20 Oktober 2026, sebanyak 28.662 bangunan koperasi telah selesai dibangun. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.070 unit dilaporkan telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi secara penuh. 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa pembentukan badan hukum, penyelesaian pembangunan fasilitas, dan kesiapan menjalankan usaha merupakan proses yang berbeda.

Ketersediaan fasilitas penunjang dan pasokan barang dagangan menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan. 

Koperasi membutuhkan stok komoditas yang memadai agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Dengan demikian, rampungnya pembangunan gedung belum dapat dijadikan satu-satunya indikator kesiapan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Meski begitu, sebagian koperasi telah memulai aktivitas transaksi tanpa harus menunggu pembangunan fasilitas baru. 

Kementerian Koperasi mencatat sebanyak 2.757 Kopdes Merah Putih telah melakukan transaksi sejak 2025. 

Sementara itu, hingga 20 Oktober 2026, Simkopdes mencatat total 98.130 transaksi dengan nilai mencapai sekitar Rp348,95 miliar.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program Kopdes Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang terbentuk atau bangunan yang telah diselesaikan.

Kemampuan menyediakan kebutuhan masyarakat, membantu pemasaran hasil produksi lokal, serta mempertahankan kelangsungan usaha juga menjadi faktor penting.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan koperasi yang telah dibentuk dapat menjalankan fungsi ekonominya secara nyata. 

Dengan pengelolaan yang baik dan kegiatan usaha yang berkelanjutan, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memberikan manfaat langsung sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat desa.

Penulis = Muhammad Riza Azizi

Editor : M. Ainul Budi
gaji kopdes KDMP KDKMP Kopdes Koperasi Merah Putih