Gaji PPPK Oktober 2026, Apakah Ada Perubahan Nominal? Ini Ketentuannya

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:19 WIB
Pelantikan PPPK (ANTARA)
Pelantikan PPPK (ANTARA)

 

RADAR JEMBER - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2026 masih menjadi perhatian, khususnya bagi pegawai yang ingin memastikan ada atau tidaknya perubahan penghasilan. 

Besaran gaji yang diterima setiap pegawai dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk golongan, masa kerja, dan peraturan yang berlaku.

Untuk mengetahui nominal gaji terbaru, pegawai perlu merujuk pada ketentuan penggajian yang ditetapkan pemerintah. 

Informasi mengenai kenaikan gaji sebaiknya tidak langsung dipercaya sebagai kebijakan resmi apabila belum didukung oleh peraturan atau pengumuman dari instansi berwenang.

Pada dasarnya, gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). 

Hal ini menyebabkan nominal gaji yang diterima setiap pegawai bisa berbeda. 

Di samping gaji pokok, terdapat pula komponen tunjangan yang besarannya menyesuaikan jabatan, ketentuan kepegawaian, dan kebijakan instansi terkait.

Ketentuan penghasilan bagi PPPK penuh waktu juga berbeda dengan PPPK paruh waktu. Penghasilan PPPK paruh waktu mengikuti aturan yang berlaku untuk skema tersebut serta perjanjian kerja masing-masing. 

Oleh sebab itu, perhitungan penghasilan kedua kategori pegawai tersebut tidak dapat disamakan begitu saja.

Pegawai yang ingin mengetahui besaran gaji pada Oktober 2026 dapat menghubungi bagian kepegawaian atau pengelola gaji di instansi tempat bekerja. 

Selain itu, perkembangan mengenai kemungkinan perubahan nominal gaji perlu dipantau melalui peraturan pemerintah dan informasi resmi dari kementerian terkait.

Dengan demikian, besaran gaji PPPK Oktober 2026 perlu mengacu pada regulasi yang berlaku.

Pegawai diharapkan memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi agar tidak keliru dalam memahami kabar mengenai kemungkinan kenaikan atau perubahan gaji.

penulis = Muhammad Riza Azizi

Editor : M. Ainul Budi
gaji 13 pppk PPPK gaji pppk pppk 2023