Wacana Gaji ASN Lewat KDKMP, Pemerintah Perlu Matangkan Mekanisme

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 21:10 WIB
BARU RAMPUNG: Salah satu gerai KDMP di wilayah Kecamatan Grujugan Bondowoso yang baru dibangun.
BARU RAMPUNG: Salah satu gerai KDMP di wilayah Kecamatan Grujugan Bondowoso yang baru dibangun.

 

Radar Jember – Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih sebatas opsi yang terbuka untuk dikaji pemerintah. 

Sebelum diterapkan, sejumlah aspek perlu dipersiapkan agar mekanisme pembayaran tersebut dapat berjalan dengan aman dan tidak menyulitkan para pegawai.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa skema pembayaran gaji ASN melalui KDKMP belum menjadi keputusan final. 

“Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja,” ujarnya saat menginformasikan progres KDKMP di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis. 

Pemerintah masih memerlukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesiapan administrasi dan sistem pembayaran. 

Penyaluran gaji ASN melibatkan proses yang harus berjalan secara teratur, mulai dari pendataan penerima hingga pencatatan transaksi. 

Karena itu, mekanisme yang melibatkan koperasi perlu dirancang dengan jelas agar tidak mengganggu ketepatan pembayaran gaji.

Selain itu, keamanan transaksi dan perlindungan hak pegawai juga menjadi aspek penting. 

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap ASN tetap menerima gaji sesuai ketentuan, tanpa potongan atau biaya tambahan yang tidak memiliki dasar aturan.

Kesiapan kelembagaan KDKMP juga perlu menjadi pertimbangan. Kemampuan pengelolaan administrasi, sumber daya manusia, serta infrastruktur layanan di setiap koperasi dapat berbeda-beda. 

Kondisi tersebut perlu dievaluasi agar penerapan kebijakan, apabila disetujui, tidak menimbulkan kesenjangan pelayanan antardaerah.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga turut diperlukan untuk menentukan pembagian tanggung jawab serta aturan teknis pelaksanaan. 

Dengan begitu, keterlibatan koperasi dalam mekanisme pembayaran gaji ASN nantinya memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Di sisi lain, pemerintah perlu menjelaskan tujuan dan manfaat yang ingin dicapai melalui skema tersebut. 

Jika diarahkan untuk memperkuat perputaran ekonomi desa, mekanismenya harus dirancang agar tujuan itu dapat tercapai tanpa mengurangi kepastian hak ASN sebagai penerima gaji.

Hingga kini, wacana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP masih memerlukan kajian lebih lanjut. 

Keputusan mengenai penerapannya bergantung pada hasil pembahasan pemerintah, termasuk kesiapan sistem dan mekanisme yang akan digunakan.


 

Penulis: Maghda Fairuzzahra

Editor : M. Ainul Budi
KDMP gaji asn Kopdes Koperasi Merah Putih ASN