Febrie Soroti Kejelasan Peran dalam Dakwaan Dugaan Pemerasan

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:41 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah . (Putu Indah Savitri/Antara)
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah . (Putu Indah Savitri/Antara)

Radar Jember – Kejelasan peran dalam dugaan pemerasan menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam perkara hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Melalui nota perlawanan atau eksepsi, pihak Febrie mempertanyakan dasar jaksa dalam mengaitkan dirinya dengan dugaan permintaan uang Rp55 miliar kepada pengusaha Tan Kian.

Dilansir dari beberapa media, tim penasihat hukum Febrie mempertanyakan apakah kliennya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut menjadi perantara dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa berdasarkan surat dakwaan yang dipelajari pihaknya, tidak disebutkan adanya perintah langsung dari Febrie kepada Ferry untuk meminta uang kepada Tan Kian. 

Pihaknya juga menyebut Ferry diduga bertindak atas inisiatif sendiri.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari keberatan pihak Febrie terhadap konstruksi perkara yang disusun jaksa. 

Namun, argumentasi tersebut merupakan dalil dari pihak terdakwa yang masih harus dinilai dalam proses hukum.

Dalam perkara ini, jaksa menduga Febrie bersama Ferry melakukan pemaksaan dengan menyalahgunakan kekuasaan. 

Uang sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp55 miliar itu diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Jaksa menduga terdapat penerimaan dan penyamaran uang serta aset yang berkaitan dengan perkara yang ditangani di lingkungan Kejaksaan Agung.

Melalui nota perlawanannya, Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dinilai tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Ia juga meminta agar dirinya dibebaskan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung meyakini surat dakwaan terhadap Febrie telah disusun secara benar dan sesuai ketentuan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan atas nota perlawanan tersebut menjadi kewenangan majelis hakim.

Dengan demikian, persoalan mengenai dasar pertanggungjawaban pidana dan keterlibatan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. 

Penilaian atas keberatan terdakwa maupun pembuktian dakwaan akan mengikuti tahapan persidangan.


 

Penulis: Maghda Fairuzzahra

Editor : M. Ainul Budi
sidang jampidsus jampdisus berita jampidsus Febri Adriansyah