RADAR JEMBER – Masyarakat penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) perlu memperhatikan periode bantuan sebelum memastikan saldo Rp600 ribu sudah masuk ke rekening.
Pasalnya, nominal tersebut berlaku untuk penyaluran tiga bulan sekaligus, sedangkan Oktober 2026 sudah memasuki tahap 4 dengan alokasi periode Oktober hingga Desember.
BPNT atau Program Sembako diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Jika disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, penerima memperoleh total Rp600 ribu dalam satu tahap pencairan.
Perbedaan periode ini penting diperhatikan.
Dana Rp600 ribu untuk Juli - September 2026 berbeda dengan alokasi tahap 4 yang mencakup Oktober - Desember 2026.
Karena itu, penerima tidak cukup hanya melihat nominal bantuan, tetapi juga perlu memastikan status penyaluran pada periode berjalan.
Masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Oktober menjadi awal periode penyaluran BPNT tahap 4.
Meski begitu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap bantuan sudah masuk hanya karena namanya tercantum sebagai penerima.
Status kepesertaan dan saldo rekening merupakan dua hal yang perlu diperiksa secara terpisah.
Penyaluran BPNT pada 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sasaran program diprioritaskan bagi masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan rumah tangga yang tercatat dalam data tersebut.
Data penerima dapat berubah mengikuti proses pemutakhiran dan verifikasi.
Oleh sebab itu, masyarakat disarankan mengecek statusnya kembali saat memasuki periode penyaluran baru, meskipun sebelumnya pernah menerima bantuan.
Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Selain melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengecek saldo melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk menerima bantuan.
Apabila nama tercantum sebagai penerima tetapi saldo belum bertambah, masyarakat dapat memeriksa kembali status penyaluran secara berkala.
Keterlambatan bisa berkaitan dengan proses verifikasi data maupun penyaluran yang belum selesai.
Jika merasa memenuhi kriteria tetapi tidak terdaftar, masyarakat dapat mengajukan pembaruan atau usulan melalui kanal resmi Cek Bansos maupun berkonsultasi dengan pemerintah desa atau dinas sosial setempat.
Pengajuan tetap harus melalui proses verifikasi dan tidak otomatis menjamin seseorang menjadi penerima bantuan.
Penulis: Selly Azizatul Imania