RADAR JEMBER - Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja.
Melalui program tersebut, setiap penerima dijadwalkan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan.
Meski begitu, pekerja yang berharap mendapatkan bantuan ini perlu memperhatikan sejumlah ketentuan, terutama terkait batas gaji yang menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan penerima BSU.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara lengkap persyaratan penerima BSU untuk penyaluran periode Oktober–Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya sudah memiliki acuan mengenai batas penghasilan pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Sudah ada kita pernah melakukan kan itu untuk gaji di bawah Rp 3 juta sekian. Itu aja kan. Ada yang di rekening, baru ada yang existing, kita lihat aja ya ke depan,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: UPDATE BSU 2026: Jangan Asal Klik! Kenali Ciri-Ciri Link Palsu yang Mengincar Data Pribadi
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa batas gaji yang pernah digunakan dalam penyaluran sebelumnya masih menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah untuk menentukan penerima BSU 2026.
Namun, pekerja perlu memahami bahwa ketentuan tersebut belum bisa dijadikan patokan final sebelum pemerintah menerbitkan aturan resmi untuk periode penyaluran terbaru.
Batas Gaji Penerima BSU Mengacu pada Aturan Sebelumnya
Sebagai gambaran, pemerintah pernah menetapkan persyaratan penerima BSU melalui program tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, bantuan ditujukan kepada warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang memenuhi persyaratan juga harus memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum yang berlaku sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut.
Selain mempertimbangkan penghasilan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga menetapkan kelompok pekerja tertentu yang tidak berhak menerima bantuan.
Pada penyaluran BSU 2025, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan.
Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Meski demikian, persyaratan BSU 2025 tersebut merupakan gambaran dari kebijakan sebelumnya, sehingga pekerja tetap perlu menunggu pengumuman resmi untuk memastikan apakah ketentuan yang sama akan diterapkan pada periode Oktober–Desember 2026.
Penulis : Muhammad Rohman Setiawan
Editor : M. Ainul Budi