RADAR JEMBER – Pencarian informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 masih menjadi perhatian pekerja. Namun, masyarakat perlu berhati-hati saat menemukan tautan yang mengklaim menyediakan pendaftaran atau pencairan bantuan tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 27 September 2026 telah mengklarifikasi informasi mengenai tautan pencairan BSU sebesar Rp600.000 yang beredar di masyarakat. Informasi tersebut dinyatakan sebagai hoaks.
Dilansir dari laman resmi Komdigi, klaim pencairan BSU pada September 2026 tidak benar. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menyampaikan bahwa belum ada kebijakan penyaluran BSU untuk tahun 2026 saat klarifikasi tersebut diterbitkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi bantuan yang beredar melalui media sosial, grup percakapan, maupun pesan berantai.
Cara Membedakan Link BSU Resmi dan Palsu
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa alamat situs sebelum memasukkan informasi pribadi. Portal BSU Kemnaker dapat diakses melalui alamat resmi berikut:
Alamat tersebut merupakan portal resmi untuk informasi dan pengecekan BSU. Meski demikian, keberadaan portal tidak berarti program BSU 2026 sudah dibuka atau pencairan terbaru telah diumumkan.
Pekerja juga perlu memperhatikan beberapa ciri tautan yang patut dicurigai.
Pertama, tautan menjanjikan pencairan dana dalam waktu singkat tanpa disertai pengumuman resmi pemerintah.
Kedua, situs meminta pengunjung mengisi data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor telepon, melalui formulir yang tidak jelas asalnya.
Ketiga, informasi tersebut meminta pengguna meneruskan tautan kepada orang lain dengan iming-iming bantuan.
Komdigi mencatat bahwa salah satu tautan palsu yang beredar pada September 2026 meminta pengguna memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan nomor Telegram.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada situs yang belum terverifikasi.
Jangan Terburu-buru Mengisi Data Pribadi
Kemnaker menegaskan bahwa informasi resmi mengenai BSU disampaikan melalui laman kementerian dan kanal media sosial resminya.
Program BSU juga tidak memerlukan pendaftaran mandiri melalui tautan yang beredar sembarangan.
Apabila menemukan informasi yang meragukan, masyarakat dapat membandingkannya dengan pengumuman resmi Kemnaker dan klarifikasi Komdigi sebelum mengambil tindakan.
Pekerja juga disarankan untuk tidak membagikan kode OTP, PIN, kata sandi, maupun informasi perbankan kepada pihak yang mengaku mengurus pencairan bantuan.
Penulis: Mohammad Nur Fahmi
Editor : M. Ainul Budi