RADAR JEMBER – Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan belum tentu membuat pekerja otomatis menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ada ketentuan yang perlu diperhatikan agar pekerja tidak keliru memahami syarat penerima bantuan dari pemerintah tersebut.
Pemerintah kembali menyiapkan program BSU pada 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Rabu (30/9/2026).
“Dan yang ketiga adalah pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu,” kata Airlangga, pada Kamis (1/10/2026).
Meski demikian, pekerja perlu membedakan rencana penyaluran BSU 2026 dengan ketentuan penerima pada periode sebelumnya.
Hal ini karena ketentuan tahun 2025 belum tentu digunakan kembali tanpa adanya ketentuan resmi terbaru.
Mengacu pada informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterbitkan pada (24/6/2025), penerima BSU saat itu harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Penerima juga harus memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum yang berlaku berdasarkan ketentuan program.
Selain itu, bantuan tersebut tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi prioritas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, persyaratan itu merupakan ketentuan BSU 2025, sehingga pekerja tetap perlu menunggu atau memeriksa pengumuman resmi untuk memastikan persyaratan program 2026.
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu mengenai BSU, terutama tautan tidak resmi yang meminta masyarakat mendaftar secara mandiri.
“Kami menghimbau masyarakat tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono.
Karena itu, pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya pasti menerima BSU.
Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme penyaluran terbaru perlu dipastikan melalui kanal resmi pemerintah.
Penulis: Sasta Rintis
Editor : M. Ainul Budi