Radar Jember – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 membawa angin baru bagi dosen ASN PPPK di lingkungan instansi pemerintah.
Regulasi yang mengatur pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen itu mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (DPP ADAPI).
Apresiasi tersebut disampaikan langsung DPP ADAPI saat bertemu Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, di ruang pertemuan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (7/10).
Baca Juga: 508 Mahasiswa Langsung Dinyatakan Gugur, Tak Hadiri Wawancara Beasiswa Cinta Bergema Jember
Pertemuan itu sekaligus menjadi ruang bagi ADAPI menyampaikan aspirasi terkait kebijakan aparatur sipil negara dan penguatan pendidikan tinggi.
Ketua Umum DPP ADAPI Dr. Moh. Nor Afandi menilai terbitnya PP tersebut bukan sekadar perubahan administratif dalam status kepegawaian.
Kebijakan itu dinilai memberikan kepastian sekaligus membuka ruang penguatan karier bagi dosen PPPK pada instansi pemerintah yang akan beralih menjadi PNS.
Baca Juga: Diduga Akali PPN Rp 1,9 Miliar, Kejari Jember Tahan Direktur CV Putra Buana
“ADAPI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden atas terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan penguatan terhadap status serta karier dosen PPPK pada instansi pemerintah yang akan beralih ke PNS,” ujar Nor Afandi dalam pertemuan tersebut.
Namun, kepastian status itu dinilai harus dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab.
ADAPI mendorong para dosen yang nantinya beralih status menjadi PNS menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme dan produktivitas dalam menjalankan tugas akademik.
Kontribusi tersebut mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, hingga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
ADAPI menilai dosen memiliki posisi strategis dalam mencetak sumber daya manusia sekaligus mendukung pembangunan nasional.
“Kepastian status harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab profesional. Para dosen ASN PPPK harus menjadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk semakin optimal dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, serta pengembangan ilmu pengetahuan,” tegas ADAPI.
Selain menyampaikan apresiasi, DPP ADAPI menegaskan dukungan terhadap program pemerintah di bidang pendidikan, penguatan sumber daya manusia, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan berkelanjutan.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari Deklarasi Komitmen Akademik dan Kelembagaan DPP ADAPI yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026.
Melalui pertemuan dengan unsur legislatif itu, ADAPI ingin menegaskan bahwa perjuangan kepastian profesi dosen ASN PPPK juga diarahkan untuk menghasilkan kontribusi nyata bagi pendidikan tinggi dan kemajuan bangsa. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA