Anggaran PPPK 2027 Capai Rp31,1 Triliun, Simak Rinciannya!

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 13:05 WIB
ilustrasi pppk
ilustrasi pppk

 

RADAR JEMBER – Anggaran sekitar Rp31,1 triliun disiapkan untuk mendukung program pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Pemerintah berencana mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan mengambil alih pembiayaannya dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut direncanakan mulai berjalan pada Januari 2027.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Pada tahap awal, sekitar 541 ribu PPPK diproyeksikan masuk dalam pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat.

Angka tersebut mencakup PPPK secara keseluruhan, bukan hanya tenaga pendidik.

PPPK sendiri terdiri atas berbagai jabatan di lingkungan pemerintahan, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Karena itu, anggaran Rp31,1 triliun tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi guru PPPK.

231.246 Guru Masih PPPK Paruh Waktu

Sektor pendidikan menjadi salah satu kelompok yang terdampak rencana tersebut. 

Berdasarkan data Dapodik, terdapat 908.617 guru yang berstatus PPPK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.

Kelompok ini menjadi bagian dari PPPK yang direncanakan beralih menjadi penuh waktu pada 2027.

Perubahan tersebut juga berkaitan dengan sistem penggajian.

PPPK penuh waktu menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK berada pada rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Selain gaji pokok, PPPK juga dapat menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Besarannya dapat berbeda berdasarkan jenis tunjangan, jabatan, serta instansi tempat PPPK bekerja.

Penulis: Sasta Rintis

Editor : M. Ainul Budi
pppk pw status pppk PPPK gaji pppk