Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Berapa Besaran yang Bakal Diterima?

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:58 WIB
Pelantikan PPPK (ANTARA)
Pelantikan PPPK (ANTARA)

RADAR JEMBER – Wacana mengenai pembiayaan embiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap baru.

Mulai 2027 pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun untuk menangung gaji atau honorarium PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kesepakatan tersebut disampaikan oleh ketua Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah pada September 2026.

Selama ini, sebagian besar pembiayaan PPPK di daerah masih dibebankan terhadap anggaran pendapatan daerah (APBD).

Melalui rancangan yang baru ini, bebang aji akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN 2027.

“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Said Abdullah kepada awak media.

Pengalihan sumber pembiayaan ini berkaitan dengan PPPK yang bertugas di daerah yang mencakup guru dan tenaga didik lainnya.

Pemerintah dan DPR menilai skema tersebut dapat menjamin pembayaran gaji PPPK sekaligus mengurangi tekanan terhadap APBD.

 Lantas, berapa gaji PPPK yang akan diterima pada 2027?

Anggaran Rp23 triliun tidak dapat langsung diartikan sebagai kenaikan gaji untuk seluruh PPPK.

Angka tersebut merupakan total dari seluruh pembiayaan gaji dan honorarium yang disiapkan melalui APBN.

Artinya, kabar mengenai gaji PPPK yang ditanggung oleh pusat tidak serta mengalami kenaikan gaji pada tahun 2027.

Perubahan yang telah disepakati berupa pengalihan sumber pembiayaan dari yang sebelumnya berasal dari APBD menjadi melalui APBN.

Alokasi Rp 23 triliun menjadi perhatian penting karena sebelumnya sempat muncul kebutuhan anggaran yang besar.

Menurut ekonom M. Rizal Taufikurahman menilai bahwa pemerintah perlu untuk menjelaskan jumlah PPPK yang masuk kedalam skema tersebut serta unsur pendaptan agar jangkauan anggaran terlihat jelas.

Dengan demikian perubahan skema ini yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR tidak serta merta merupakan kenaikan gaji PPPK.

Tetapi perubahan skema ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian gaji bagi para PPPK.

Penulis = Muhammad Riza Azizi

Editor : M. Ainul Budi
pppk pw berita pppk gaji pppk 2027 ppp