RADAR JEMBER – Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap 4 mulai ramai ditunggu keluarga penerima manfaat (KPM).
Memasuki penghujung September 2026, pemerintah bersiap melanjutkan bantuan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026.
Namun, masyarakat perlu mencermati jadwal pencairannya. Hingga kini, belum ada tanggal pasti yang berlaku serentak untuk seluruh daerah.
Oktober menjadi awal periode pencairan tahap 4. Penyalurannya dilakukan secara bertahap sesuai proses administrasi dan kesiapan masing-masing penyalur.
Karena itu, KPM perlu memastikan status kepersertaan dan data penerima dipastikan masih sesuai.
Penyaluran bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN) yang sifatnya dinamis dan dapat diperbarui berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat
Nominal PKH Tahap 4
Besaran PKH yang diterima KPM tidak sama. Nilainya mengikuti komponen yang tercatat dalam keluarga penerima.
Dana disalurkan dalam periode tiga bulan sekali dengan rincian:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
- Anak Usia Dini (0-6) tahun: Rp750.000
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.00
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
- Korban Pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
BNPT Bisa Terima Rp600.000
Selain PKH, penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) atau Program Sembako juga masuk dalam penyaluran tahap 4.
Besaran bantuan mencapai Rp200.000 per bulan. Dengan alokasi tiga bulan, KPM dapat menerima Rp600.000 dalam satu tahap.
Penyalurannya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia.
Cek Status Penerima
KPM yang ingin memastikan status penerima, dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi cek Bansos Kemensos.
Caranya cukup masukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode verifikasi yang tersedia.
Setelah itu, pilih menu pencairan data untuk melihat informasi penerima.
Pemutakhiran data sangat penting dilakukan, karena perubahan kondisi keluarga, data kependudukan, maupun status sosial ekonomi dapat memengaruhi hasil pemutakhiran.
Jadi, sebelum menunggu saldo bantuan masuk, KPM bisa lebih dulu memastikan data dan status kepesertaannya masih tercatat.
Penulis: Selly Azizatul Imania
Editor : M. Ainul Budi