BLT Dana Desa Tahap 3 2026 Kapan Cair? Ini Kriteria Penerima dan Besarannya

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:34 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT Dana Desa untuk masyarakat (ilustrasi AI)
Ilustrasi penyaluran BLT Dana Desa untuk masyarakat (ilustrasi AI)

RADAR JEMBER – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2026 banyak ditunggu masyarakat, terutama sudah memasuki periode penyaluran tahap 3.

Banyak yang mencari informasi mengenai kapan bantuan akan cair, siapa saja yang berhak menerima, dan berapa besaran nominal yang didapat.

Untuk 2026, Dana Desa memang digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program BLT Desa.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kapan BLT Dana Desa tahap 3 cair?

Tidak ada satu tanggal resmi kapan pencairan yang berlaku serentak untuk seluruh desa.

Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan masing-masing pemerintah desa.

Baca Juga: Cek Desil Bansos Malah Bikin Masyarakat Khawatir Kehilangan Hak Mendapatkan Bantuan

Sejumlah desa pada tahun 2026 menggunakan sistem pembayaran secara triwulan.

Jika menggunakan pola tersebut, tahap 3 akan merujuk pada bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September.

Namun, untuk tanggal penyerahan bisa berbeda antara satu desa dengan desa yang lainnya.

Berapa besarannya?

BLT Dana Desa dicairkan paling banyak Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM)

Demikian demikian, apabila pembayaran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, besaran yang diterima dapat mencapai Rp900.000.

Namun, angka tersebut merupakan akumulasi 3 bulan, bukan besaran setiap satu bulan.

Siapa yang bisa menerima?

Kriteria penerima BLT Dana Desa antara lain keluarga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit dan penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

Penetapan penerima tidak dilakukan secara otomatis. Daftar KPM dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa, kemudian ditetapkan oleh pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara mengeceknya

Warga yang ingin mengetahui status penerima BLT Dana Desa dapat menanyakan langsung kepada pemerintah desa atau perangkat desa setempat.

Tanyakan apakah nama sudah masuk daftar KPM 2026, mekanisme pembayaran yang digunakan, serta jadwal penyaluran periode Juli hingga September.

Penulis: Mohammad Nur Fahmi

Editor : M. Ainul Budi
blt dana desa DTSEN Bansos cair bantuan langsung tunai