Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Debitur FIFGROUP Jember Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

M. Ainul Budi • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 09:31 WIB
ilustrasi fifgroup. (ISTIMEWA)
ilustrasi fifgroup. (ISTIMEWA)

RADAR JEMBER - Budi Santoso, debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, harus berhadapan dengan hukum setelah mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada Budi Santoso pada 9 September 2026.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Baca Juga: Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur FIFGROUP Jember Divonis 1 Tahun Penjara

Perkara tersebut bermula ketika Budi mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX160 CBS warna putih tahun 2025 melalui FIFGROUP Cabang Jember pada 24 Maret 2025.

Kendaraan tersebut kemudian terikat dalam perjanjian jaminan fidusia dengan FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Namun, dalam perjalanannya, Budi hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada April hingga Juni 2025.

FIFGROUP Cabang Jember kemudian melakukan upaya penagihan dengan mendatangi kediaman Budi.

Baca Juga: Mafia Kredit Ketar-ketir! Tak Hanya di Jember, PN Surabaya Resmi Vonis Bersalah Pelaku Kejahatan Jaminan Fidusia!

Dalam proses penagihan tersebut, Budi mengakui bahwa kendaraan telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.

Kendaraan yang pembiayaannya belum dilunasi tersebut juga tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian materiil sebesar Rp52.848.000.

Perkara tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember Junaidi Abdillah mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Petaka Oper Alih Motor Kredit: Debitur FIF Jember Gigit Jari, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Akibat Langgar Hukum Fidusia!

“Kepada seluruh masyarakat, perlu selalu diingat bahwa hak dan kewajiban dari perjanjian pembiayaan melekat kepada para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Segala tindakan pelanggaran atas perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait,” ujar Junaidi.

Junaidi kembali menegaskan bahwa kendaraan yang masih berstatus kredit tidak boleh dialihkan dengan cara apa pun tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan dengan cara apa pun yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” tegas Junaidi.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

 

Editor : M. Ainul Budi
motor leasing Jember fifgroup debitur Jaminan Fidusia