Muzakki Kembali Dilantik Menjadi Rektor UINSA, Beriringan dengan Dugaan Suap Kopertais

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 20:46 WIB
Gelombang Penolakan Sambut Pelantikan Rektor UINSA
Gelombang Penolakan Sambut Pelantikan Rektor UINSA

RADAR JEMBER – Prof Akh Muzakki kembali dipercaya memimpin Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya untuk periode 2026–2030.

Pelantikan tersebut dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (15/9).

Pelantikan tersebut berlangsung di tengah penyelidikan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.

Muzakki, yang juga menjabat Koordinator Kopertais Wilayah IV Jatim, sebelumnya diminta memberikan keterangan kepada Kejari Tanjung Perak pada Senin (14/9).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

“Masih penyelidikan, belum penyidikan,” ucapnya dalam sejumlah media.

Baca Juga: Mahasiswa UINSA Berunjuk Rasa Tuntut Rektor Terpilih Untuk Mundur, Ini Kronologinya

Dugaan perkara itu berkaitan dengan proses sertifikasi dosen Kementerian Agama tahun 2024–2025.

Kasus tersebut dilaporkan DPD Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) pada Mei 2026 dengan dugaan pungutan mencapai Rp897,05 juta.

Pihak Kopertais Wilayah IV Jatim telah membantah tudingan tersebut. 

Sekretaris Kopertais Muhammad Hasan Ubaidillah menyebut kegiatan pendampingan sertifikasi merupakan inisiatif para dosen dan telah melalui pemeriksaan Inspektorat Jenderal. 

Ia menegaskan kegiatan tersebut tidak menggunakan keuangan negara.

Poin Tuntutan Mahasiswa 

Penolakan terhadap Muzakki juga disuarakan mahasiswa UINSA. 

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sedikitnya lima tuntutan, mulai dari penolakan terhadap pengangkatan Muzakki hingga persoalan tata kelola kampus.

Secara garis besar, mahasiswa menuntut evaluasi terhadap kepemimpinan Muzakki, pembenahan tata kelola UINSA, serta tindak lanjut proses hukum terkait dugaan perkara di Kopertais Wilayah IV Jatim.

Dilantik untuk Periode Kedua

Sementara itu, pelantikan Muzakki tetap berlangsung pada Selasa (15/9).

Kementerian Agama menetapkannya sebagai Rektor UINSA untuk masa jabatan 2026–2030.

Pelantikan tersebut berlangsung sehari setelah jadwal permintaan keterangan yang tercantum dalam surat Kejari Tanjung Perak.

Kondisi itu menempatkan agenda pergantian periode kepemimpinan UINSA beriringan dengan proses penyelidikan yang berkaitan dengan jabatan Muzakki sebagai Koordinator Kopertais Wilayah IV Jatim.

Sejumlah civitas akademika, alumni, dan mahasiswa menyuarakan keberatan terhadap keputusan tersebut.

Kritik yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan figur rektor, tetapi juga persoalan tata kelola kampus.

Forum Guru Besar UINSA, misalnya, menyoroti persoalan tata kelola dan suasana akademik di lingkungan kampus.

“Kami menolak karena tata kelola yang dilakukan banyak menimbulkan kegaduhan di kampus UINSA,” kata Prof Ghazali Said, juru bicara Forum Guru Besar UINSA.

Dengan demikian, pelantikan Muzakki untuk periode 2026–2030 berlangsung ketika dua persoalan masih menjadi sorotan, yakni penyelidikan dugaan suap atau gratifikasi di Kopertais Wilayah IV Jatim dan penolakan dari sebagian sivitas akademika UINSA.


 

Penulis: Maghda Fairuzzahra 

Editor : M. Ainul Budi
demo uinsa rektor uinsa mahasiswa uinsa uinsa