Kemensos Telusuri 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Ada Dugaan KTP Disalahgunakan

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 15:16 WIB
Menteri Sosial Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (Kemensos)
Menteri Sosial Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (Kemensos)

RADAR JEMBER – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menelusuri data 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Data tersebut merupakan hasil pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Alasan NIK Penerima Bansos Terindikasi Judol Tak Langsung Dihapus: Begini Penjelasan Kemensos!

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, Kemensos menemukan kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas dalam data penerima bansos.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penerima bantuan diduga digunakan oleh orang lain untuk membuat akun maupun melakukan berbagai aktivitas yang kemudian tercatat dalam sistem.

“Sekarang kita dalami itu, ada fenomena KTP-KTP menerima bansos dimanfaatkan dan digunakan orang lain untuk membuat akun. Untuk membeli motor atau untuk membeli aset-aset yang lain termasuk untuk langganan listrik. Jadi ini sedang kita pastikan semua,” ujar Gus Ipul Rabu (2/9/2026).

Menurut Gus Ipul, kondisi tersebut dapat membuat masyarakat yang sebenarnya masih tergolong prasejahtera justru terindikasi tidak memenuhi kriteria penerima bansos.

Ia juga menyebut aktivitas judi online yang terhubung dengan identitas penerima bantuan tidak selalu dilakukan oleh pemilik KTP.

Baca Juga: Data Desil Keliru? Begini Cara Sanggah dan Update Data Penerima Bansos Kemensos

“Ada misalnya keluarga yang tidak mampu, tertolak (bansos) karena KTP-nya dimanfaatkan oleh orang lain. Kedua ada juga fenomena yang main judol itu bukan orang tuanya, tapi anaknya atau keluarganya,” katanya.

Kasus tersebut salah satunya terlihat pada penerima bansos lanjut usia di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Dua lansia dilaporkan tidak lagi menerima bantuan setelah data mereka terindikasi terkait aktivitas judi online, meskipun mereka mengaku tidak memiliki telepon seluler.

Kemensos kemudian turun tangan untuk mendalami penyebab munculnya indikasi tersebut dan memastikan apakah identitas mereka digunakan oleh pihak lain.

Kemensos menegaskan proses penelusuran dilakukan agar penerima yang memang masih memenuhi persyaratan tidak kehilangan hak hanya karena adanya kesalahan atau penyalahgunaan identitas.

Pemerintah juga melakukan perbaikan data terhadap kasus yang ditemukan. “Jadi kalau ada lansia, kemudian mungkin keluarga yang sangat tidak mampu, tapi tidak menerima bansos karena terindikasi judol.

Baca Juga: Bansos Makin Tepat Sasaran! Kemendagri Dorong Jember Jadi Pelopor Digitalisasi Bantuan Lewat IKD

Itu mungkin dimanfaatkan oleh keluarganya atau oleh orang lain. Untuk yang seperti ini sedang kita perbaiki, sedang kita dalami,” jelas Gus Ipul.

Karena itu, angka 1,4 juta tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai 1,4 juta penerima bansos yang terbukti bermain judi online.

Status tersebut merupakan indikasi berdasarkan hasil pemadanan data yang masih perlu ditelusuri.

Gus Ipul memastikan penerima yang setelah diverifikasi tetap memenuhi kriteria akan tetap mendapatkan bantuan.

“Tentu jika memenuhi kriteria, bansosnya akan tetap kita salurkan,” tegasnya.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
judol PKH (Program Keluarga Harapan) Bansos KPM (Keluarga Penerima Manfaat) kemensos ri