RADAR JEMBER – Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terkait aktivitas judi online tidak selalu berarti bantuan langsung dicabut secara permanen.
Kementerian Sosial (Kemensos) masih melakukan pendalaman dan verifikasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar dilakukan oleh penerima bansos atau identitasnya justru digunakan oleh pihak lain.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, terdapat kasus NIK penerima bansos yang terindikasi aktivitas judi online akibat Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan orang lain. Kondisi tersebut ditemukan dalam proses pemutakhiran data penerima bansos yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Data Desil Keliru? Begini Cara Sanggah dan Update Data Penerima Bansos Kemensos
“Sekarang kita dalami itu, ada fenomena KTP-KTP menerima bansos dimanfaatkan dan digunakan orang lain untuk membuat akun.
Untuk membeli motor atau untuk membeli aset-aset yang lain termasuk untuk langganan listrik,” jelas Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Menurut Gus Ipul, penyalahgunaan identitas dapat membuat masyarakat yang sebenarnya masih tergolong prasejahtera justru terindikasi tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Selain itu, aktivitas judi online juga tidak selalu dilakukan oleh pemilik KTP atau orang tua yang tercatat sebagai penerima bansos, melainkan dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya.
“Ada misalnya keluarga yang tidak mampu, tertolak (bansos) karena KTP-nya dimanfaatkan oleh orang lain.
Baca Juga: Bansos Makin Tepat Sasaran! Kemendagri Dorong Jember Jadi Pelopor Digitalisasi Bantuan Lewat IKD
Kedua ada juga fenomena yang main judol itu bukan orang tuanya, tapi anaknya atau keluarganya,” kata Gus Ipul.
Karena itu, Kemensos tidak serta-merta menyimpulkan seluruh NIK yang terindikasi judi online sebagai penerima yang harus dicoret.
Pemerintah masih menelusuri penyebab munculnya indikasi tersebut sekaligus memperbaiki data agar warga yang benar-benar memenuhi persyaratan tidak kehilangan hak bantuan hanya karena identitasnya digunakan pihak lain.
“Jadi kalau ada lansia, kemudian mungkin keluarga yang sangat tidak mampu, tapi tidak menerima bansos karena terindikasi judol. Itu mungkin dimanfaatkan oleh keluarganya atau oleh orang lain. Untuk yang seperti ini sedang kita perbaiki, sedang kita dalami,” ujar Gus Ipul.
Sebelumnya, Kemensos memang telah menangguhkan penyaluran bansos terhadap 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Dipuji Dirjen Dukcapil! Jember Didorong Jadi Pelopor Digitalisasi Bansos Lewat IKD dan Peta Cinta
Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Penangguhan dilakukan sambil menunggu proses penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.
Kemensos juga telah menemukan kasus penerima bansos yang sempat terhenti akibat indikasi judi online, tetapi kemudian dapat dipulihkan setelah dilakukan sanggahan dan pemeriksaan.
Hal ini menunjukkan bahwa status “terindikasi” masih perlu diverifikasi sebelum menentukan kelanjutan bantuan.
Pemerintah menegaskan, penerima yang setelah diverifikasi masih memenuhi kriteria tetap berhak memperoleh bansos. “Tentu jika memenuhi kriteria, bansosnya akan tetap kita salurkan,” pungkas Gus Ipul.
Penulis : Siti Roihani
Editor : Imron Hidayatullahh