Bisa Ikut CPNS 2027! Guru PPPK Dapat Peluang Masuk PNS Tapi Wajib Lewati Syarat Ini

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 14:36 WIB
Pelantikan PPPK (ANTARA)
Pelantikan PPPK (ANTARA)

RADAR JEMBER - Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang prosesnya mulai dibuka pada awal 2027.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status dan pengembangan karier guru yang disepakati pemerintah bersama DPR.

Pemerintah menegaskan kesempatan tersebut tetap melalui mekanisme seleksi, sehingga status PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS.

Baca Juga: 35 Ribu PPPK dan PPPK Paruh Waktu Bakal Aksi 7 September, Berikut 4 Tuntutannya

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kebijakan tersebut pada 31 Agustus 2026.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari dalam keterangan resmi di Jakarta.

Dengan demikian, guru PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan pemerintah.

Qodari menegaskan, kesempatan tersebut bukan berupa pengangkatan langsung.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Buka Peluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Bagi guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi, statusnya tetap sebagai PPPK.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah mengumumkan bahwa guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dengan pendaftaran yang mulai dibuka pada awal 2027.

Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut sekaligus dibarengi penataan bagi guru PPPK paruh waktu.

Pemerintah menyampaikan bahwa guru yang berstatus PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme yang diusulkan oleh instansi masing-masing.

Data Kemendikdasmen mencatat terdapat 908.617 guru berstatus PPPK, sementara 231.246 di antaranya masih berstatus PPPK paruh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperjelas pengembangan karier guru. “Ini tentu kabar baik bagi para guru kita,” ujar Mu’ti.

Baca Juga: Rp48,3 Miliar Masuk ke Sulsel, Sekitar Rp39 Miliar untuk Gaji ASN dan PPPK

Pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan seleksi.

Karena itu, guru PPPK perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum menyimpulkan bahwa seluruh PPPK otomatis dapat menjadi PNS pada 2027.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
PPPK guru pppk kemendikdasmen seleksi cpns ASN