Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Dibayar Lewat BOSP, Tapi Hanya Berlaku hingga Desember 2026

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 21:27 WIB
Pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan melalui BOSP sepanjang 2026. (RADAR KUDUS)
Pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan melalui BOSP sepanjang 2026. (RADAR KUDUS)

RADAR JEMBER - Pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK paruh waktu. 

Salah satu skema yang dapat digunakan adalah melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), tetapi kebijakan tersebut hanya berlaku sepanjang 2026.

Kebijakan tersebut menjadi solusi sementara bagi daerah yang membutuhkan sumber pembiayaan untuk memenuhi hak guru PPPK paruh waktu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa relaksasi pembiayaan tersebut dapat digunakan pada 2026. 

Baca Juga: Kabar Baik Guru PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Buka Peluang Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis untuk tahun 2027 dan seterusnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu mempersiapkan skema pembiayaan berikutnya ketika periode relaksasi berakhir.

Di sejumlah daerah, mekanisme tersebut mulai diterapkan untuk membantu pembayaran tambahan bagi guru PPPK paruh waktu.

Di NTB, misalnya, pembayaran tambahan melalui relaksasi BOSP hanya berlaku sampai Desember 2026.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa persoalan pembiayaan PPPK paruh waktu masih menjadi pekerjaan pemerintah, terutama untuk memastikan keberlanjutan penghasilan setelah 2026.

“Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat, maksudnya hanya berlaku pada tahun 2026, dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan.” — Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, 13 April 2026.

 

Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy

Editor : M. Ainul Budi
pppk pw berita pppk bosp PPPK Paruh Waktu gaji guru