RADAR JEMBER - Pemerintah pusat menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.
Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Persoalan kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam membayar gaji PPPK menjadi perhatian pemerintah pusat.
Baca Juga: AKHIRNYA! 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi Penuh Waktu
Untuk membantu mengatasi persoalan tersebut, pemerintah memberikan tambahan dukungan melalui dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dukungan tersebut diberikan kepada 546 pemerintah daerah.
"Total tambahan atau dukungan dari Pemerintah Pusat kepada daerahnya itu sebanyak 546 kalau saya tidak salah daerah, sebanyak Rp18,9 triliun," ujar Tito pada 11 Agustus 2026.
Dari total tersebut, lebih dari Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar DBH, sedangkan lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga agar pembayaran hak pegawai di daerah tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal sejumlah pemerintah daerah.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi