Polemik Rekening Mas Botok, Istilah Pemblokiran dan Penundaan Transaksi Jadi Sorotan

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:31 WIB
Logo Bank Mandiri sudah dicopot
Logo Bank Mandiri sudah dicopot

RADAR JEMBER – Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, memasuki babak baru. 

Persoalan yang awalnya ramai disebut sebagai pemblokiran rekening Bank Mandiri kini turut menyoroti perbedaan istilah antara pihak bank dan aparat penegak hukum.

Rekening yang disebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta tersebut tidak dapat digunakan ketika Supriyono tengah mempersiapkan aksi bersama warga Pati di Jakarta. 

Dana itu diklaim berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan logistik serta akomodasi peserta aksi.

Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. 

Baca Juga: Polemik Rekening Mas Botok, Kepercayaan Nasabah Bank Mandiri Jadi Sorotan

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika dalam keterangan resmi pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Namun, penjelasan tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada bank bukan permintaan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi.

Perbedaan istilah tersebut menjadi penting karena publik kini mempertanyakan dasar dan mekanisme tindakan terhadap rekening Supriyono. 

Terlebih, dana di dalam rekening tersebut disebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat.

Persoalan juga semakin menarik perhatian setelah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya tidak mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut.

“Tidak ada, saya sudah cek. Mungkin penyidik, ya,” kata Ivan.

Dengan adanya perbedaan penjelasan tersebut, publik kini menunggu kejelasan mengenai dasar permintaan penundaan transaksi, tujuan penyelidikan, serta sampai kapan akses terhadap rekening tersebut dibatasi.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa tindakan terhadap rekening nasabah bukan hanya persoalan teknis perbankan. 

Transparansi mengenai dasar hukum dan prosedur menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

 

Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy

 

Editor : M. Ainul Budi
rekening bank mandiri boikot bank mandiri kasus bank mandiri gedung bank mandiri BANK MANDIRI