RADAR JEMBER – Bank Mandiri menjadi sorotan setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, tidak dapat digunakan.
Rekening tersebut disebut menampung dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.
Polemik tersebut mencuat setelah rekening Supriyono dilaporkan tidak dapat digunakan menjelang agenda aksi yang akan dilakukan AMPB.
Peristiwa itu kemudian memicu perhatian publik hingga muncul seruan boikot terhadap Bank Mandiri.
Baca Juga: GEMPAR! Rekening Rp80 Juta Ditahan Bank Mandiri, Wanita Ini Nekat Serahkan Segepok Uang ke Mas Botok
Bank Mandiri akhirnya memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
Dalam keterangannya pada Senin, 24 Agustus 2026, Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya pada 24 Agustus 2026.
Bank Mandiri juga menegaskan bahwa operasional perbankan tetap dijalankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, serta kehati-hatian.
“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tulis Bank Mandiri dalam keterangan yang sama pada 24 Agustus 2026.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai mekanisme pembatasan transaksi rekening nasabah.
Di sisi lain, Bank Mandiri menempatkan tindakan terhadap rekening Supriyono sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut akses nasabah terhadap rekening dan dana yang tersimpan di dalamnya.
Kejelasan komunikasi antara bank, nasabah, serta aparat penegak hukum menjadi penting agar persoalan serupa tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi