Aturan Alih Status PPPK Dosen Jadi PNS, Cek Syarat Mutlaknya

M. Ainul Budi • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:05 WIB
Perjuangkan kejelasan status dosen PPPK dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (20/5) (ADAPI) 
Perjuangkan kejelasan status dosen PPPK dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (20/5) (ADAPI) 

RADAR JEMBER - Kepastian status dan masa depan bagi para tenaga pendidik perguruan tinggi negeri akhirnya menemui titik terang. 

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan terobosan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penerbitan PP ini menjadi payung hukum resmi yang membuka jalan bagi Dosen PPPK untuk dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.

Baca Juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bakal Naik? Ini Jawaban Kemenkeu Soal Bantuan Rp 20,5 Triliun

Langkah afirmatif ini diambil guna mengatasi krisis kekurangan formasi dosen di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sekaligus membenahi rasio dosen-mahasiswa dan meningkatkan akreditasi program studi secara nasional.

Kebijakan pengadaan khusus ini berlaku untuk dosen PPPK yang bertugas di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi (Kemendiktisaintek), perguruan tinggi negeri keagamaan (PTNK) di bawah Kementerian Agama, serta perguruan tinggi di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah lainnya.

Persyaratan Utama Alih Status Dosen PPPK ke PNS

Berdasarkan ketentuan resmi yang tertuang dalam beleid tersebut, kriteria utama penerima manfaat pengadaan khusus ini menyasar para dosen PPPK yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Baca Juga: Belanja Pegawai Kulon Progo Turun Jadi 38 Persen, PPPK Tetap Aman hingga Kontrak Berakhir

Adapun deretan persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi oleh pelamar antara lain:

Memiliki keputusan (SK) pengangkatan resmi sebagai PPPK Dosen.

Berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar.

Mengantongi surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Tidak pernah dipidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/PNS.

Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik praktis.

Melalui terbitnya regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan jaminan kepastian karier, hak penghasilan, hingga jaminan pensiun yang setara demi menunjang Tridharma Perguruan Tinggi dan mendongkrak mutu pendidikan tinggi nasional secara berkelanjutan.

 

Editor : M. Ainul Budi
berita pppk gaji dosen pppk PPPK Dosen PPPK