Pemerintah Kucurkan Rp31 Triliun, PPPK Paruh Waktu Siap Diangkat Jadi Penuh Waktu

M. Ainul Budi • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:59 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kemenkeu)

RADAR JEMBER - Kabar gembira bertiup bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menyiapkan alokasi anggaran fantastis mencapai Rp31 triliun guna merealisasikan pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana jumbo tersebut telah diperhitungkan dengan matang dan siap dikucurkan melalui skema realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bakal Naik? Ini Jawaban Kemenkeu Soal Bantuan Rp 20,5 Triliun

“Untuk PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu pemerintah pusat, itu anggarannya sekitar Rp 31 triliun, kita sudah siapkan,” ungkap Purbaya.

Purbaya memastikan bahwa langkah penganggaran ini tidak akan mengganggu stabilitas atau membahayakan kondisi fiskal negara pada tahun depan.

Penambahan anggaran dilakukan lewat efisiensi serta realokasi anggaran di berbagai sektor, sehingga target defisit APBN dipastikan tetap terjaga aman di angka 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pengangkatan ratusan ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ini diperkirakan bakal menyasar sekitar 500.000 hingga 600.000 orang (dengan estimasi awal sekitar 541 ribu pegawai).

Baca Juga: Dorong Pemerintah Tuntaskan Nasib Honorer hingga PPPK Paruh Waktu

Mensesneg Prasetyo Hadi serta Kemenkeu mengonfirmasi bahwa proses transisi ini akan dijalankan secara bertahap dalam kurun waktu hingga tiga tahun ke depan mulai 2027.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah bersama DPR RI untuk memberikan kepastian status kepegawaian dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, baik di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

“Jadi itu kita harapkan memberi kepastian kepada para guru pekerja PPPK. Jadi nggak usah khawatir lagi ke depan,” tegas Purbaya.

 

Editor : M. Ainul Budi
berita pppk menteri keuangan Purbaya PPPK gaji pppk