Tanpa Perlu Resign! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Saldo JHT, Intip Caranya di Sini

Imron Hidayatullahh • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:14 WIB
Ilustrasi pencairan JHT.
Ilustrasi pencairan JHT.

Radar Jember - Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini tak wajib mengundurkan diri (resign) dari tempat kerja untuk dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketentuan ini berlandaskan pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.

Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja yang masih aktif bekerja berhak mencairkan saldo JHT secara parsial dengan opsi besaran 10 persen atau 30 persen.

Pencairan maksimal 30 persen dialokasikan khusus untuk pembiayaan kepemilikan rumah, baik secara tunai maupun skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sementara itu, alokasi 10 persen dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan menghadapi masa pensiun.

Baca Juga: Bukan Cuti Bersama! Wamendagri Bima Arya Luruskan Aturan Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus!

Namun, untuk mengajukan klaim parsial ini, peserta wajib memenuhi kriteria utama, yakni mengantongi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Persyaratan Dokumen Klaim Parsial (10 persen & 30 persen)

Bagi peserta yang memenuhi syarat masa kerja, berikut rincian dokumen yang wajib disiapkan berdasarkan jenis klaim:

Klaim Parsial 10 persen (Persiapan Pensiun):

Baca Juga: HUT RI ke-81, Sebanyak 78 Warga Binaan Lapas Saumlaki Terima Remisi

Catatan: Pencairan parsial berpotensi memicu pengenaan pajak progresif pada pengambilan saldo JHT berikutnya apabila jeda pengambilan melebihi jangka waktu 2 tahun.

Klaim Parsial 30 persen (Pembelian Rumah Tunai):

Klaim Parsial 30 persen (Skema KPR/Pelunasan Kredit):

Kriteria Pencairan Saldo JHT Secara Penuh

Di luar skema klaim sebagian, saldo JHT tetap dapat dicairkan secara utuh (100 persen) apabila peserta memenuhi salah satu kondisi berikut:

Baca Juga: Pesan Unik di Stasiun Semarang: Papan Petunjuk Toilet Pakai Anekdot Wanita Selalu Benar

Panduan Tata Cara Pencairan Secara Online

Proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara praktis tanpa perlu mengantre di kantor cabang melalui dua kanal digital resmi:

1. Lewat Portal Lapak Asik (Khusus peserta pensiun, resign, atau terdampak PHK)

2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
jaminan hari tua kpr JHT BPJS Ketenagakerjaan