Radar Jember - Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini tak wajib mengundurkan diri (resign) dari tempat kerja untuk dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketentuan ini berlandaskan pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.
Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja yang masih aktif bekerja berhak mencairkan saldo JHT secara parsial dengan opsi besaran 10 persen atau 30 persen.
Pencairan maksimal 30 persen dialokasikan khusus untuk pembiayaan kepemilikan rumah, baik secara tunai maupun skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sementara itu, alokasi 10 persen dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan menghadapi masa pensiun.
Baca Juga: Bukan Cuti Bersama! Wamendagri Bima Arya Luruskan Aturan Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus!
Namun, untuk mengajukan klaim parsial ini, peserta wajib memenuhi kriteria utama, yakni mengantongi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Persyaratan Dokumen Klaim Parsial (10 persen & 30 persen)
Bagi peserta yang memenuhi syarat masa kerja, berikut rincian dokumen yang wajib disiapkan berdasarkan jenis klaim:
Klaim Parsial 10 persen (Persiapan Pensiun):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
- E-KTP atau bukti identitas resmi lainnya.
- NPWP (wajib bagi pemilik saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian).
Baca Juga: HUT RI ke-81, Sebanyak 78 Warga Binaan Lapas Saumlaki Terima Remisi
Catatan: Pencairan parsial berpotensi memicu pengenaan pajak progresif pada pengambilan saldo JHT berikutnya apabila jeda pengambilan melebihi jangka waktu 2 tahun.
Klaim Parsial 30 persen (Pembelian Rumah Tunai):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan & E-KTP.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- NPWP (apabila saldo di atas Rp50 juta).
Klaim Parsial 30 persen (Skema KPR/Pelunasan Kredit):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan & E-KTP.
- NPWP (apabila saldo di atas Rp50 juta).
- Dokumen Perbankan: Surat penawaran kredit/perjanjian KPR, fotokopi standing instruction, rekening bank peserta, serta surat keterangan baki debet/sisa pinjaman (sesuai peruntukan pembiayaan/pelunasan).
- Atas Nama Pasangan: Apabila aset dibeli atas nama pasangan sah, wajib melampirkan KTP pasangan/Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan terkait.
Kriteria Pencairan Saldo JHT Secara Penuh
Di luar skema klaim sebagian, saldo JHT tetap dapat dicairkan secara utuh (100 persen) apabila peserta memenuhi salah satu kondisi berikut:
Baca Juga: Pesan Unik di Stasiun Semarang: Papan Petunjuk Toilet Pakai Anekdot Wanita Selalu Benar
- Telah mencapai usia pensiun (56 tahun atau sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama perusahaan).
- Berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti melakukan kegiatan usaha bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri (resign) atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk selama-lamanya.
- Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Panduan Tata Cara Pencairan Secara Online
Proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara praktis tanpa perlu mengantre di kantor cabang melalui dua kanal digital resmi:
1. Lewat Portal Lapak Asik (Khusus peserta pensiun, resign, atau terdampak PHK)
- Akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lengkapi data diri meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah berkas persyaratan beserta foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran maksimal 6 MB).
- Simpan data pengajuan dan pantau konfirmasi jadwal wawancara online melalui email.
- Petugas akan memverifikasi data via video call. Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, saldo akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun terdaftar.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
- Pastikan kriteria klaim telah memenuhi syarat (terindikasi dengan tanda centang hijau).
- Pilih alasan pencairan, konfirmasi data diri, dan lakukan verifikasi foto selfie.
- Masukkan data NPWP serta nomor rekening aktif, kemudian klik Konfirmasi.
- Pantau status pencairan secara real-time via fitur Tracking Klaim. Proses pencairan umumnya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja.
Editor : Imron Hidayatullahh