Radar Jember - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan klarifikasi mengenai kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 18 Agustus 2026, dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Bima menegaskan bahwa kelonggaran aturan kerja tersebut bukan berarti libur maupun cuti bersama.
"Oh iya, jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya. Jadi agak fleksibel jadwalnya lah ya," kata Bima di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Baca Juga: HUT RI ke-81, Sebanyak 78 Warga Binaan Lapas Saumlaki Terima Remisi
Bima menyampaikan bahwa fleksibilitas ini diberikan agar para pegawai ASN dapat turut menyemarakkan peringatan HUT RI pada 18 Agustus.
Dengan demikian, unit kerja diharapkan memberikan kemudahan operasional bagi para ASN yang terlibat dalam perayaan tersebut.
"Jadi mungkin bukan, bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum, belum melaksanakan pesta rakyat, bisa melaksanakan besok gitu kira-kira begitu," ujarnya.
Sifat Imbauan untuk Pegawai Swasta
Sementara untuk sektor swasta, Bima menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini sifatnya sebatas imbauan.
Baca Juga: Pesan Unik di Stasiun Semarang: Papan Petunjuk Toilet Pakai Anekdot Wanita Selalu Benar
Pihak pemerintah tidak mewajibkan perusahaan swasta untuk memberlakukan skema fleksibel bagi para karyawannya.
"Ya diimbauan aja. Memang artinya tidak wajib tapi ya para pimpinan perusahaan dan lain-lain ya kalau ingin melakukan pesta rakyat ya kegiatan-kegiatan 17-an ya masih bisa besok kira-kira gitu," imbuhnya.
Editor : Imron Hidayatullahh