Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bakal Naik? Ini Jawaban Kemenkeu Soal Bantuan Rp 20,5 Triliun

Imron Hidayatullahh • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:30 WIB
Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan pengangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (RADAR PURWOREJO)
Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan pengangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (RADAR PURWOREJO)

RADAR JEMBER – Pemerintah pusat menyalurkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, karena salah satu tujuan bantuan adalah membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan memastikan pembayaran gaji tetap berjalan.

Dana tersebut telah disalurkan kepada daerah penerima pada 7 Agustus 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan tersebut diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan fiskal masing-masing daerah.

Pemerintah sebelumnya memetakan daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pegawai.

“Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Bantuan tersebut diberikan kepada ratusan pemerintah daerah, tetapi bukan merupakan anggaran khusus untuk menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu.

Besaran bantuan juga tidak dibagikan secara rata kepada seluruh daerah, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah menyebut bantuan itu digunakan untuk memperkuat fiskal daerah, termasuk menutup kesenjangan antara kemampuan APBD dan kebutuhan pembayaran gaji ASN serta PPPK.

Lalu, bagaimana nasib PPPK Paruh Waktu? Kebijakan ini setidaknya memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai.

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih menilai tambahan dukungan anggaran tersebut dapat membantu mencegah terjadinya pemberhentian terhadap PPPK penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu.

“Penambahan ini tentunya langkah tepat pemerintah untuk mencegah pemberhentian sepihak untuk ASN PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu dan PHK massal,” kata Nur kepada awak media, Jumat (7/8/2026).

Meski demikian, pencairan bantuan Rp20,5 triliun tidak otomatis berarti gaji seluruh PPPK Paruh Waktu akan naik atau berubah secara nasional.

Besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap berkaitan dengan ketentuan kepegawaian dan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.

Karena itu, dampak langsung bantuan tersebut terhadap PPPK Paruh Waktu dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Dengan demikian, dana Rp20,5 triliun menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meredam tekanan fiskal daerah dan menjaga pembayaran hak aparatur tetap berjalan.

Bagi PPPK Paruh Waktu, kebijakan ini dapat menjadi angin segar terutama di daerah yang sebelumnya menghadapi keterbatasan anggaran.

Namun, belum tepat jika dana tersebut disebut sebagai kenaikan gaji atau jaminan kenaikan penghasilan PPPK Paruh Waktu secara nasional, karena penggunaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu gaji pppk phk massal Kemenkeu