PPPK Paruh Waktu Wajib Simak! Ini 13 Aturan Baru PermenPANRB 9/2026 yang Bikin Kontrak Gugur

Imron Hidayatullahh • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Berdasar regulasi tahun 2026 menjadi akhir pengabdian PPPK Paruh Waktu, atau jadi tahun penentuan keberlangsungan nasib mereka. (PPID Kab. Jember)
Berdasar regulasi tahun 2026 menjadi akhir pengabdian PPPK Paruh Waktu, atau jadi tahun penentuan keberlangsungan nasib mereka. (PPID Kab. Jember)

RADAR JEMBER – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan selama menjalankan tugas.

Aturan terbaru melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu mengatur tidak hanya masa perjanjian kerja dan evaluasi kinerja, tetapi juga kondisi yang dapat menyebabkan status kepegawaian berakhir.

Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan apabila diangkat menjadi PPPK atau calon PNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, mencapai batas usia pensiun jabatan atau masa perjanjian kerja berakhir.

Baca Juga: Dorong Pemerintah Tuntaskan Nasib Honorer hingga PPPK Paruh Waktu

Ketentuan ini menjadi bagian dari Pasal 21 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Selain itu, pemberhentian juga dapat terjadi apabila pegawai terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak mampu menjalankan tugas, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran yang berdampak pada pemberhentian sesuai perjanjian kerja, dipidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, atau tersangkut tindak pidana kejahatan jabatan.

Kondisi lainnya adalah apabila PPPK Paruh Waktu menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Dengan demikian, terdapat 12 kondisi utama yang secara eksplisit tercantum dalam Pasal 21.

Namun, aturan tersebut juga memberikan ketentuan tambahan bahwa apabila PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Baca Juga: Belanja Pegawai Kulon Progo Turun Jadi 38 Persen, PPPK Tetap Aman hingga Kontrak Berakhir

Ketentuan inilah yang dalam sejumlah pemberitaan dirangkum sebagai 13 kondisi yang dapat mengakhiri status PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menegaskan bahwa pengelolaan PPPK Paruh Waktu, termasuk pemberhentian, harus mengacu pada regulasi yang berlaku. 

“Semua ketentuan untuk PPPK Paruh Waktu mengacu pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Zudan.

Sementara itu, pemberhentian akibat perampingan organisasi tidak serta-merta berlaku bagi pegawai yang kompetensinya masih dibutuhkan.

Jika perjanjian kerjanya belum berakhir, pegawai tersebut dapat dipindahkan ke unit lain yang membutuhkan sesuai kompetensinya dengan mekanisme yang ditentukan aturan.

Baca Juga: Dana Rp653 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah, Gaji PPPK Maluku Diminta Segera Cair

Aturan ini sekaligus menunjukkan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak hanya berkaitan dengan masa kontrak, tetapi juga kinerja, disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan sebagai ASN. 

Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sendiri ditetapkan setiap satu tahun dan hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja maupun pengusulan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Penulis : Siti Roihani

Editor : Imron Hidayatullahh
status pppk berita pppk kontrak pppk alih status pppk PPPK Paruh Waktu